KALIANDA – Sehubungan dengan adanya pemberitaan di media saudara pada link:
https://lampungraya.id/2024/10/gandeng-pt-qnn-sediakan-paket-internet-senilai-rp162-m-kominfo-lamsel-kocok-bekem-jilid-1/tanggal 24 Oktober 2024, dan berdasarkan kode etik maka dengan ini kami menyampaikan Hak Koreksi dan Hak Jawab atas pemberitaan dimaksud sebagai berikut:
1. Untuk Hak Koreksi kami mohon kiranya judul berita dapat dikoreksi agar tidak bersifat menghakimi pihak Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Lampung Selatan.
Sebab, Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan tidak melakukan “Kocok Bekem” seperti pemberitaan dimaksud. Pasalnya, jika mengacu pada sejumlah literatur yang kami temukan melalui mesin pencari berbasis web yang umum, istilah “Kocok Bekem” dapat diartikan sebagai Pengondisian atau Permainan Proyek Bernilai Besar Tanpa Lelang atau Tender. Kami sampaikan bahwa tudingan Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan melakukan “Kocok Bekem” adalah tidak berdasar dan bersifat opini dan interpretatif wartawan. Sebab semua proses kegiatan belanja dimaksud sudah melalui mekanisme e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (E-katalog). Kebijakan tentang pengadaan barang/jasa melalui mekanisme ini merupakan kebijakan baru yang bertujuan untuk menunjang proses pengadaan pemerintah pada era Internet of Things (IoT) agar selaras dengan perkembangan jaman.
Kabupaten Lampung Selatan sendiri mulai melakukan pengadaan barang/jasa melalui mekanisme e-purchasing sekitar tahun 2022, dimana sebelumnya masih menggunakan mekanisme tender. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa, Pasal 38 yang mengamanahkan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa lainnya yang sudah tercantum dalam katalog elektronik atau Toko Daring. Disamping itu, Sistem E-katalog juga mendorong organisasi pemerintah baik pusat maupun daerah untuk bertransformasi memotong rantai birokrasi, memudahkan prosedur, dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa yang bertujuan agar organisasi lebih responsif, transparan dan accessible sehingga terjadi check and balance. Aturan pengadaan melalui e-purchasing bertujuan untuk memberi kemudahan dalam melakukan pembelian barang/jasa secara efektif dan efisien.
2. Sebagai Hak Jawab, dapat kami sampaikan hal-hal berikut:
-Bahwa benar terdapat kenaikan pagu anggaran kegiatan Penyelenggaraan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah, Belanja Internet/Banwidth pada Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan dari semula Rp900 juta atau dengan harga satuan Rp75 juta kuantitas 12 dengan kapasitas bandwidth sebesar 300 Mbps menjadi sebesar Rp1,62 miliar atau dengan harga satuan sebesar Rp135 juta kuantitas 12 dengan kapasitas bandwidth sebesar 300 Mbps. Kendati demikian, dapat kami jelaskan bahwa pagu anggaran tahun 2023 sebesar Rp900 juta tersebut hanya terintegrasi di 14 titik jaringan internet yang tersebar di perangkat daerah.
Sementara, pagu anggaran tahun 2024 sebesar Rp1,62 miliar tersebut sudah terintegrasi di lebih dari 30 titik jaringan internet yang tersebar di berbagai perangkat daerah dan bukan hanya di Dinas Kominfo saja seperti yang dibandingkan pada berita dimaksud. Sementara terkait pemilihan penyedia layanan jasa, kami memikirkan kualitas pelayanan dari PT Queen Network Nusantara (QNN) yang memiliki fleksibilitas layanan after sales. Dimana semua layanan dari PT QNN sudah tercantum dalam klausa kontrak, meskipun jumlah titik jaringan yang tertera di kontrak hanya 30 titik, namun pada implementasinya lebih dari 30 titik, ini menjadi kelebihan dari PT QNN. Belum lagi support yang diberikan untuk kegiatan Musrenbang, Lampung Selatan Expo dan event lainnya di Kabupaten Lampung Selatan. Selanjutnya, dalam pemilihan penyedia layanan jasa, kami juga melihat berdasarkan penyedia yang tersedia di E-katalog. Dimana yang menyediakan internet 300Mbps yang terdaftar di
Lampung Selatan ternyata hanya ada 5 produk dari 3 perusahaan, yakni PT QNN, PT MEGARAP MITRA SOLUSI, dan PT INDONESIA TRANS NETWORK. Tidak ada Telkom, Biznet, Indihome, Skynet atau penyedia lain yang disebutkan di dalam berita dimaksud. Kemudian, dalam pengalaman kami menggunakan provider lain, apabila ada terjadi kendala maka prosedur yang harus dilakukan adalah melalui Ticketing (antrean yang memakan waktu). Sehingga kami membutuhkan perusahan yang bisa on progress on site n one time secara langssung apabila ada trouble baik itu trouble terkait kerusakan perangkat dari sisi si perusahaan
maupun kami (Dinas Kominfo), seperti FO yang putus maupun perangkat yang rusak ataupun kebutuhan internet untuk acara-acara khusus di luar kontrak.
3. Kami mohon kiranya hak ini dapat dilakukan sesegera mungkin selambat-lambatnya 1 x 24 jam sejak hari ini atau 3 x 24 jam terhitung sejak berita dipublikasikan dengan mencantumkan link berita yang dikoreksi dan dijawab sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Media Siber. Demikian Hak Koreksi dan Hak Jawab ini disampaikan. Terima kasih.
KEPALA DINAS KOMINFO
KABUPATEN LAMPUNG SELATAN
ANASRULLAH, S.Sos., M.M.
NIP. 19721024 199301 1 001