KALIANDA – Direktur CV View Motion Pro (VMP), Riski Purwo Darminto selaku even organizer (EO) kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) 512 aparatur desa se-Kabupaten Lampung Selatan menyatakan bahwa, pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa tersebut telah dilaksanakan dengan maksimal sesuai dengan kebutuhan, tujuan dan kondisi. Sedangkan pada subtansi even, lanjut Riski, berpegangan kepada Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurut alumnus UIN Raden Intan ini, prosesi pelaksanaan kegiatan bimtek tersebut dilakukan melalui sejumlah tahapan-tahapan, seperti persiapan dan perhitungan yang matang serta dikelola secara profesional oleh crew VMP yang telah berpengalaman. Tahapan-tahapan itu meliputi sejumlah pertimbangan terhadap aspek-aspek pendukungnya, yakni kebutuhan, tujuan, alokasi anggaran, jumlah peserta, timing, serta ketersediaan vendor dan juga supplier.
“Jadi tugas EO adalah menciptakan suasana kondusif untuk sharing ilmu dan pengetahuan yang sesuai dengan kebutuhan dan tujuan kegiatan, sehingga penyusunan rundown dan pemilihan tempat pun jadi kunci utama dalam kesuksesan suatu even,” tutur Riski Purwo Darminto, Rabu 18 Desember 2024.
Riski tak menampik, hampir setiap even selalu ada saja tantangan yang dihadapi, seperti even kali ini, terus Riski, EO dihadapi dengan tantangan jadwal yang ketat, anggaran, jumlah peserta, ketersediaan perlengkapan pendukung acara hingga terbatasnya ketersediaan supplier dan vendor yang ideal. Alhasil ujar Riski, bakal berdampak pada pengelolaan risiko yang kurang efektif dalam pelaksanaan bimtek yang berbasis bisnis juga pelayanan.
“EO kan mulai bekerja sejak sebelum acara dimulai, karena kami juga juga bertanggung jawab atas tahap pra-event. Pada tahap ini, EO akan bekerja sama dengan klien untuk memahami kebutuhan, tujuan, preferensi, dan anggaran budget mereka, kita diskusi. Setelah ada kesimpulan, barulah pihak EO mengembangkannya menjadi ide konsep dan rencana yang lebih konkret, sehingga kegiatan bimtek dapat berjalan lancar hingga sampai hari ini,” imbuhnya.
Selain bertanggung jawab atas perencanaan, pengelolaan, dan pelaksanaan suatu acara, EO juga diwajibkan juga dapat menyuguhkan inti acara kegiatan yang spesifik sesuai dengan kebutuhan dan tujuan bimtek. Untuk itu, selain berdiskusi dengan klien, EO juga berkonsultasi dengan pihak konsultan teknis terkait dengan pemerintahan desa.
Dari hasil diskusi maupun konsultasi tadi, sebagai materi utama kegiatan, masih ujar Riski, EO merangkum sejumlah regulasi yang wajib disampaikan dalam pelaksanaan bimtek, seperti Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pembangunan Desa, Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Permendagri Nomor 111 Tahun 2014 Tentang Pedoman Teknis Peraturan Desa, Permendagri Nomor 47 Tahun 2016 tentang Administrasi Pemerintahan Desa, Permendagri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa,
Permendagri No. 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Kemudian dari situ, kami isimpulkan ada 5 materi utama yang bakal dipaparkan di dalam kegiatan bimtek, yakni 1, SPI (Satuan Pengawas Internal). 2, Perencanaan Keuangan dan Penatausahaan Pendapatan Desa. 3, Penatausahaan Belanja Desa, Pembiayaan Desa dan Pengadaan Barang dan Jasa, selanjutnya ke-4, Kewajiban Perpajakan dan terakhir, Penatausahaan Aset Desa.
“Subtansi tujuan dari gelaran bimtek ini, menjelaskan pengertian Manajemen Perencanaan dan Keuangan Desa kepada peserta, kemudian upaya meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) yang didayagunakan oleh subtansi terkait. Yang berlanjut penjelasan pola pengelolaan keuangan desa dan pola pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDesa). Hal ini bertujuan agar penggunaan dana desa dapat tepat guna dan menunjang terciptanya tertib hukum dan pada tujuan akhirnya adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, itulah yang kami rangkum dalam paparan 5 materi tersebut,” pungkas Riski yang familiar dikenal publik sebagai salah satu influencer asal Lampung.
(*)