Soal Dugaan PAD Parkir Bocor, Kadishub Lamsel Bantah Beri Perintah Pungli Dalam Proses Rekrutmen

KALIANDA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Harrizon bantah jika dirinya yang memberi perintah pungutan liar (Pungli) dalam rekrutmen koordinator petugas parkir. Bahkan dia mengancam bakal menindak tegas jika ada anggotanya yang terlibat rasuah tersebut.

“(Pejabat) dishub, siapa itu yang ini, yang ngambil-ambil setoran, lapor ke saya. Gak ada itu. Mereka (Koordinator) setor aja udah bagus, setor (PAD) macet-macet. Tolong cari di berita itu, yang pegawai dishub atau pejabat dishub yang ambil setoran gak ada itu bang, lapor ke saya konfirmasi. SK itu saya teken, tolong kasihin. Yang penting minimal target setoran (PAD),” ujar Harrizon, Kamis 14 Februari 2025.

Harrizon juga mengkonfirmasi jika penerbitan SK koordinator petugas parkir tersebut rutin dilakukan pada Januari setiap tahunnya. Karena sprint tersebut hanya berlaku selama 12 bulan. Namun begitu, Harrizon menegaskan pada setiap 3 bulan, koordinator petugas parkir akan selalu dilakukan dievaluasi.

Harrizon pun tak menampik jika penerbitan SK koordinator petugas parkir tersebut merupakan usulan dari bidang yang membidangi, yakni oleh Kabid Sarana dan Prasarana dan Keselamatan pada Dishub Lampung Selatan, Deni Wirawan.

“SK koordinator petugas parkir tersebut hanya berlaku 12 bulan. Maka harus terbit per Januari, karena ada proses usulan dari (Bidang) Sarpras. Dan selalu kita evaluasi (Koordinator) setiap 3 bulan,” imbuh Harrizon seraya mengatakan bahwa target PAD parkir tidak tercapai lantaran Pasar Natar sedang direnovasi.

Terkait dengan pemilihan koordinator petugas parkir oleh Dishub Lamsel yang dinilai publik rentan terjadinya praktik KKN karena hingga saat ini belum memiliki mekanisme yang jelas dan tidak dilakukan secara terbuka, baik itu untuk kriteria penilaian pemilihan seperti permodalan, jumlah krew, peralatan pendukung, pengalaman bidang usaha ataupun kriteria besaran setoran PAD.

Menurut Harrizon bahwa dirinya hanya meneruskan pola yang sudah berjalan sebelumnya, sesuai dengan juklak dan juknis yang ada. Konsepnya, terus Harrizon, adalah kerjasama dengan bagi hasil prosentase. Karena kata Harrizon, Dishub Lamsel belum sanggup untuk menggaji petugas parkir di lapangan.

“Mekanismenya belum, belum ada. Konsepnya sekarang itu kerja sama, bagi hasil. Karena mereka (Petugas) tidak kita gaji. Mereka sendiri (Koordinator) kita target setoran PAD. Itu pun banyak yang mengeluh gak nyampe (Target Setoran). Kadang-kadang telat, tapi tetap kita tagih saya suruh Kabidnya sesuai dengan setor langsung,” tukasnya.

Sekadar untuk diketahui, berdasarkan data yang berhasil dihimpun, target PAD dari sektor retribusi parkir pada tahun 2024 sebesar Rp275.000.000,- dengan realisasi sebesar Rp231.260.000 (84,09%). Sedangkan lokasi pemungutan retribusi parkir berada di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung.

Sebelumnya diwartakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan tahun 2025 dari sektor retribusi parkir disinyalir bocor akibat adanya dugaan pungutan liar (Pungli) oleh oknum pejabat di dinas perhubungan setempat dalam penunjukan koordinator (Vendor) petugas pemungutan parkir di sejumlah pasar di Lampung Selatan.

Hal ini terungkap dalam pengakuan salah satu pengusaha di Lampung Selatan yang menyatakan berminat berusaha di jasa parkir di salah satu Pasar Kecamatan. Namun demikian menurut penjelasannya, melalui salah satu koordinator petugas parkir yang lama berinisial Hn, jika hendak menjadi koordinator petugas parkir harus ada setoran lain di luar setoran resmi sebagai PAD ke salah satu oknum pejabat.

Hal tersebut berbanding lurus dengan fakta yang ada, bahwa pola rekrutmen koordinator petugas parkir selama ini ternyata sangat rentan akan terjadinya praktik KKN, selain belum memiliki mekanisme yang jelas pola rekrutmennya pun tidak dilakukan secara terbuka.

 

 

(*)