KALIANDA – DPRD Lampung Selatan minta pemerintah daerah cermat serta juga bijak dalam melaksanakan efisiensi anggaran dengan memangkas anggaran pada kegiatan yang kurang prioritas serta memaksimalkan sumber daya yang ada.
“Kami (DPRD) juga meminta pemerintah daerah dapat bijak dalam menerapkan efisiensi agar tidak berdampak negatif pada kondisi sosial dan ekonomi masyarakat,” ujar wakil ketua I DPRD Lamsel, Merik Havit SH MH, Jumat 21 Februari 2025.
Dikatakan Merik, sebagai mitra kerja, DPRD Lamsel seyogyanya senantiasa selalu siap mendampingi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk turut membahas efisiensi anggaran. Dimana efisiensi anggaran tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) nomor 1 tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI nomor 29 tahun 2025.
“DPRD ini kan mitra kerja, jika diminta, kami selalu siap mendampingi pemerintah daerah untuk bersama-sama membahas efisiensi anggaran sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 serta Keputusan Menteri Keuangan RI tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah,” imbuh Merik.
Merik tak menampik, efisiensi anggaran tersebut dilakukan untuk mendukung berbagai program pemerintah pusat, dengan tetap mempertimbangkan agar program prioritas di tingkat daerah terutama dalam mendukung visi-misi Bupati dan Wakil Bupati, seperti kegiatan pembangunan infrastruktur tetap berjalan.
“Yang pasti program Pemerintah Pusat, kita dukung. Hasil efisiensi ini bertujuan untuk mendukung program prioritas yang manfaatnya untuk masyarakat dan juga untuk mendukung program visi misi dari Bupati dan Wakil Bupati,” tukasnya.
Dijelaskan Merik, dalam Inpres tersebut khusus pada diktum keempat, terdapat 7 komponen yang harus dicermati untuk dilakukan efisiensi. Sehingga dengan demikian seluruh perangkat daerah diharapkan dapat segera melakukan penghematan pada hal-hal yang bukan menjadi prioritas dengan mengacu pada 7 komponen tersebut.
Tujuh komponen itu, kata Merik, pertama yakni membatasi kegiatan yang bersifat seremonial, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar-focus group discussion. Kedua, mengurangi belanja perjalanan dinas sebesar 50%.
Kemudian ke-3, membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah tim dan besaran honorarium yang mengacu pada Peraturan Presiden mengenai Standar Harga Satuan Regional. Kemudian ke-4, mengurangi belanja yang bersifat pendukung dan tidak memiliki output yang terukur.
Sedangkan ke-5, memfokuskan anggaran belanja pada target kinerja pelayanan publik serta tidak berdasarkan pemerataan antar perangkat daerah atau berdasarkan alokasi anggaran belanja pada tahun anggaran sebelumnya.
“Ke-6, supaya lebih selektif dalam memberikan hibah langsung baik dalam bentuk uang, barang maupun jasa kepada Kementerian/Lembaga. Dan terakhir, yang ke- 7, melakukan penyesuaian APBD Tahun anggaran 2025 yang bersumber dari Transfer ke Daerah,” jelasnya.
Alhasil, Merik berharap baik itu kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan juga satuan kerja harus dapat segera bersiap melakukan rasionalisasi anggaran. Dimana langkah penyesuaian anggaran yang sudah ditetapkan di APBD beberapa waktu lalu dilakukan sesuai dengan petunjuk dari pemerintah pusat terkait efisiensi APBD 2025.
“TAPD Pemkab Lamsel sudah dapat segera menyelesaikan tugasnya dalam menghitung secara teknis untuk angka pasti, berikut juga dengan program yang akan terkena efisiensi pada tahun anggaran 2025. Sebagai tindak lanjut, harapannya nanti akan dibuatkan kebijakan efisiensi anggaran pada seluruh OPD dan Satuan Kerja,” pungkas politisi PDIP itu.
(*)