KALIANDA – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Albantani, DR Jainuri M Nasir SH MH sebut pelaksanaan program bantuan hukum wajib dilakukan oleh PBH (Pemberi Bantuan Hukum) yang telah terakreditasi oleh Kementerian Hukum sesuai dengan amanah UU Nomor 16
Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum dan peraturan pelaksananya. Jika tidak, menurut Jainuri, lembaga tersebut merupakan organisasi bantuan hukum bodonk.
“Tujuan wajib telah terakreditasi ini, guna memastikan bahwa PBH tersebut memang telah layak dan memenuhi kualifikasi sebagai sebuah lembaga bantuan hukum dalam memberikan layanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar pengajar di Universitas Saburai Bandarlampung ini, Rabu 19 Maret 2025.
Dengan begitu, ditegaskan Jainuri, jika ada pemerintah desa yang telah menjalin kerja sama dalam program bantuan hukum yang tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, seperti melibatkan PBH yang belum terakreditasi, maka menurut Jainuri wajib dibatalkan sebagai sebuah upaya taat hukum dan tertib administrasi keuangan oleh pemerintah desa.
“Kalau ada MoU kerjasama namun tidak sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah ditentukan, maka harus dibatalkan, apa lagi kerjasama tersebut memang belum terlaksana. Kan ini merupakan salah satu langkah dalam upaya pencegahan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa,” imbuhnya.
Selain itu, Jainuri juga menyinggung tertib aturan dan administrasi dalam tata kelola keuangan desa untuk pelaksanaan kegiatan program bantuan hukum. Yang mana menurut Jainuri, apapun kegiatan desa, dalam pelaksanaannya tetap melalui tahapan dan prosedur sesuai ketentuan yang meliputi proses perencanaan yang tertuang didalam RAPBDes hingga pelaksanaannya didalam APBDes.
“Selain itu, MoU kerja sama bantuan hukum tersebut termaktub tidak didalam RAPBDes, jika tidak masuk, hal itu merupakan sesuatu penyimpangan dalam tata kelola keuangan desa. Meski dalam skala kecil, masalah tersebut termasuk kategori perbuatan tindak pidana korupsi,” pungkasnya.
Sebelumnya diwartakan, terkait polemik program bantuan hukum desa yang menjalin kerja sama dengan lembaga yang belum terakreditasi baik sebagai OBH (Organisasi Bantuan Hukum) maupun organisasi PBH (Pemberi Bantuan Hukum), DPRD Lampung Selatan dalam waktu dekat bakal panggil Dinas PMD hingga inspektorat untuk rapat dengar pendapat.
“Kita akan konfirmasi langsung ke Dinas PMD, aturannya seperti apa, yang dibolehkan seperti apa, pelaksanaannya bagaimana, nanti kita tanya ke (Dinas) PMD, sekalian juga nanti kita undang Inspektorat,” ujar Edi Waluyo saat ditemui di Komisi I, Senin 17 Maret 2025 kemarin.
(*)