Presiden Prabowo Concern ke Kopdes Merah Putih, Kadis Koperasi dan UKM Lamsel Sebut Persiapan Meliputi Sosialisasi hingga Koordinasi & Konsolidasi Antar OPD

KALIANDA – Lupakan Program Ketahanan Pangan di desa melalui BUMDes yang penyertaan modalnya hanya berkisar 20% dari total alokasi anggaran dana desa (DD).
Karena faktanya, Presiden Prabowo Subianto ternyata lebih concern untuk membentuk Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang diproyeksikan bakal disuntik modal awal untuk usaha sebesar Rp5 miliar bagi setiap koperasi.

Kopdes Merah Putih ini digadang-gadang bakal menjadi instrumen utama dalam strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia. Fokus utama program ini adalah sektor pertanian dan buruh tani.

Gagasan ini disampaikan oleh Presiden Prabowo pada rapat terbatas, Senin 3 Maret 2025 silam. Menindaklanjutinya, Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie Setiadi pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih, pada Rabu 19 Maret 2025.

Menteri Koperasi dan UKM, Budi Arie mengungkapkan, penerbitan SE tersebut dalam rangka memberikan pemahaman
kepada para Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Terkait, Gubernur dan Bupati/Wali Kota di seluruh Indonesia, Kepala Dinas yang membidangi koperasi Provinsi/Kabupaten/Kota, serta Kepala Desa seluruh Indonesia tentang bagaimana pembentukan Kopdes Merah Putih.

“Dalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025. Setiap desa yang ditargetkan membentuk koperasi harus menyelenggarakan musyawarah desa khusus (Musdesus),” ujar Budi Arie.

“Dalam forum itu (Musdesus), harus disepakati pembentukan koperasi, anggaran dasar awal mencakup nama, jenis usaha, modal dasar, keanggotaan awal, dan sebagainya, serta pemilihan calon pengurus atau pengawas koperasi,” imbuhnya.

Tahap selanjutnya, terkait pengesahan badan hukum untuk pendirian koperasi baru. Notaris akan membuat Akta Pendirian Koperasi sesuai ketentuan hukum. Lalu, diajukan permohonan pengesahan koperasi ke Kementerian Hukum untuk mendapatkan pengesahan badan hukum.

Namun, bagi desa-desa yang telah memiliki koperasi aktif, dilakukan pendataan dan penilaian kinerja koperasi tersebut. Apabila dinilai sehat dan sesuai tujuan program, koperasi eksisting dapat diintegrasikan sebagai bagian dari program Kopdes Merah Putih.

Mau gercep, Presiden Prabowo kemudian menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. Inpres ini ditandatangani secara langsung oleh Presiden di Jakarta pada 27 Maret 2025.

Dalam inpres tersebut, Presiden Prabowo menginstruksikan sebanyak 18 kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mendukung percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes tersebut rencananya akan diluncurkan secara resmi pada 12 Juli 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Koperasi Nasional.

Penerima instruksi tersebut meliputi:

Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Koperasi, Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Kesehatan, Menteri Pertanian, Menteri Hukum, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Menteri Sosial, Menteri BUMN, Menteri Komunikasi dan Digital, Kepala Badan Pangan Nasional, Kepala Badan Gizi Nasional, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Gubernur, dan Bupati/wali kota.

Inpres tersebut menjelaskan, bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk mempercepat pendirian 80 ribu Koperasi Merah Putih di berbagai wilayah Indonesia. Presiden Prabowo juga menugaskan kementerian dan pemerintah daerah untuk mengambil peran penting.

Contohnya, Kementerian Koperasi bertugas menyusun model bisnis koperasi, modul pendirian, serta pelatihan SDM koperasi berbasis digital. Sementara itu, Kementerian Desa membantu pengadaan lahan serta mensosialisasikan program ini kepada masyarakat desa.

Adapun Kementerian Keuangan mengalokasikan dana APBN 2025 sebagai modal awal, sekaligus memberikan insentif kepada desa-desa yang aktif membentuk koperasi. Gubernur, bupati, dan wali kota diminta untuk mengalokasikan dana APBD guna mendukung legalitas koperasi, seperti pembiayaan akta notaris dan pendampingan.

Selain itu, dalam poin pembukaan Inpres itu disebutkan bahwa, Koperasi Merah Putih merupakan upaya memperkuat swasembada pangan, pemerataan ekonomi, dan mewujudkan desa mandiri menuju Indonesia Emas 2045. Koperasi Merah Putih dirancang menjadi pusat aktivitas ekonomi dan sosial bagi warga desa.

Layanan yang disediakan mencakup kantor koperasi desa, pengadaan sembako, simpan pinjam, klinik kesehatan, apotek desa, penyimpanan hasil pertanian dan perikanan dalam cold storage, hingga sistem distribusi logistik dengan memperhatikan karakteristik dan potensi wilayah setempat.

Untuk mendukung pendirian koperasi, pemerintah melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) akan menyalurkan pinjaman modal awal sebesar Rp5 miliar per koperasi.

Alhasil, pemerintah mendorong desa segera mengambil langkah konkret, mulai dari menggelar musyawarah desa, berkoordinasi dengan camat serta dinas koperasi, melakukan sosialisasi manfaat koperasi ke warga, hingga mengurus legalitas melalui akta notaris dan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu aparat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi atau dinas terkait. Pasca pembentukan, mekanisme monitoring akan dijalankan untuk menjamin koperasi desa beroperasi sesuai tujuan. Di antaranya, bakal dilakukan pengawasan rutin, evaluasi berkala, dan penguatan akuntabilitas.

Presiden pun meminta para kepala desa segera membentuk tim percepatan koperasi dengan melibatkan Karang Taruna dan PKK, sementara aparat desa dapat mengikuti pelatihan manajemen koperasi yang difasilitasi Kementerian Koperasi atau dinas terkait.

Sementara, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Lampung Selatan, Aryantoni S.Sos MM mengatakan, dalam persiapan pembentukan Kopdes Merah Putih di Bumi Khagom Mufakat, dirinya mengacu pada surat edaran nomor 1/2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Inpres nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.

Dikatakan Aryantoni, didalam SE tersebut dipaparkan tahapan dan lini masa pembentukan Kopdes Merah Putih yang berlangsung pada Maret-Juni 2025.
Yang mana didalamnya mencakup tahap sosialisasi dan persiapan, mulai Maret 2025, dilakukan sosialisasi intensif program ke seluruh pemerintah daerah.

“Saat ini kami masih terus mengikuti sosialisasi secara intensif tentang pembentukan Kopdes Merah Putih yang dilaksanakan oleh satgas Kopdes Merah Putih, baik secara langsung melalui Zoom Meeting maupun secara delay melalui akun Chanel YouTube. Sementara itu, secara bersamaan kami juga terus melakukan konsolidasi dan koordinasi dengan sejumlah OPD terkait sesuai dengan penugasan yang diatur dalam Inpres nomor 9,” ujar Aryantoni seraya mengatakan dalam waktu dekat rencananya bakal menggelar rapat pertemuan dengan stakeholder tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari pimpinan.

 

(*)