KALIANDA – Apa kabar program Ketahanan Pangan Desa 2025 di Kabupaten Lampung Selatan? Seperti diketahui Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menginstruksikan kepada seluruh kepala desa di Indonesia, termasuk 256 desa di Kabupaten Lampung Selatan agar 20 persen (Paling Sedikit) dana desa (DD) Tahun 2025 dialokasikan untuk program ketahanan pangan.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT (Kepmendes PDT) nomor 3 tahun 2025 Tentang Panduan Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dan Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam surat keputusan tersebut, Menteri desa dan PDT, Yandri Susanto menyebutkan pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan dilakukan oleh unit usaha di desa melalui alokasi 20 persen dana desa.
Alokasi 20% DD untuk ketahanan pangan tersebut nantinya akan disalurkan dalam bentuk penyertaan modal untuk BUMDes atau BUMDesma, bentuk investasi kepada Lembaga Ekonomi Masyarakat Desa, atau kepada Tim Pelaksana Kegiatan Ketahanan Pangan Desa (TPKKPD).
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” sebut Mendes Yandri Susanto dalam Kepmen Nomor 3 tersebut (Poin 2, huruf b).
Surat keputusan ini tentunya menjadi angin segar bagi pengurus BUMDes dan pelaku usaha yang berada di desa. Dengan suntikan anggaran yang cukup besar, BUMDes diproyeksikan menjadi badan usaha yang membantu pertumbuhan ekonomi di desa.
Kendati demikian, pemerintah desa dan masyarakat tentunya perlu melakukan evaluasi dan perbaikan sistem dan kepengurusan BUMDes yang sudah tidak produktif. Hal ini menjadi penting sebab pengurus BUMDes yang sehat pasti akan produktif.
Meskipun potensi besar terbuka lebar, tantangan di lapangan tak bisa diabaikan. Sejumlah BUMDes di beberapa kecamatan di Lampung Selatan, diketahui selama ini menghadapi kendala serius, mulai dari manajemen yang kurang profesional, keterbatasan sumber daya manusia, lemahnya pengawasan, hingga tidak adanya perencanaan bisnis yang matang.
Kebijakan penyertaan modal melalui Dana Desa tanpa kesiapan manajemen, tentunya berisiko cukup tinggi. Alih-alih mendongkrak perekonomian, dana tersebut bisa saja menjadi “modal mati” yang tidak produktif. Hal ini diperparah dengan minimnya kapasitas pengurus BUMDes dalam mengelola unit usaha berbasis ketahanan pangan.
Terlebih lagi, sesuai dengan dengan PP nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDes, BUMDes boleh mengelola program ketahanan pangan, apabila sudah berbadan hukum nasional, yakni sudah teregister di Kemenkum HAM.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan dirasa perlu melakukan sosialisasi ataupun rapat koordinasi dengan seluruh desa yang ada guna menyamakan persepsi terkait dengan pelaksanaan program ketahanan pangan. Secara bersamaan, stakeholder juga diharapkan melakukan pendataan berapa jumlah BUMDes yang sudah berbadan hukum nasional.
Kepada Dinas PMD Kabupaten Lampung Selatan, Erdiansyah SH saat ditanya terkait dengan persiapan pelaksanaan Program Ketahanan Pangan Desa 2025, melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Erdiansyah mengaku belum bisa berkomentar banyak. Dia mengatakan jika Dinas PMD saat ini masih pada tahap persiapan dengan berkoordinasi sejumlah pihak terkait.
“Ya sedang kita persiapkan.Ya kita mau koordinasi dulu dengan berbagai fihak, (Jadi) belum bisa disampaikan teknisnya (Saat Ini),” sebut Kepala Dinas PMD Lamsel, Erdiansyah tanpa merinci berbagai pihak yang dimaksud melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Sabtu malam 7 April 2025.
Terpisah, sejumlah kepala desa yang dihubungi menjawab beragam. Seperti Kepala Desa Bumi Restu Kecamatan Palas, Sukiman mengatakan, jika pihak pemerintah desa Bumi Restu hingga saat ini belum melakukan transfer dana tersebut ke BUMDes. Menurut Sukiman, pasca lebaran, pihak desa berencana membahas ulang masalah tersebut melalui Musyawarah Desa Khusus bersama pengurus BUMDes, BPD dan pihak terkait lainnya.
“Belum fix Mas. Sebab kemarin diuber APBDes segera selesai, jadi apa adanya dulu. Nantinya mau menyesuaikan keadaan yang ada di desa, supaya dana tersebut berjalan dengan usaha yang pas. Artinya kebutuhan dan memanfaatkan modal yang ada (Dapat) berjalan dan menguntungkan BUMdes. (Saat ini) Dana (Program Ketahanan Pangan) masih di rekening DD (Sembari Menunggu) Fix-kan dulu program. Setelah lebaran ini dibahas lagi bersama pengurus BUMDes, BPD, aparatur desa, biar sinkron programnya,” ujar Sukiman.
Kepala Desa Bakauheni, Sukirno mengaku karena kurangnya sosialisasi, pihak pemerintah desa terlanjur membelanjakan alokasi anggaran ketahanan pangan tersebut dengan sejumlah bibit, seperti alpukat dan durian yang telah diserahkan ke pihak BUMDes untuk dikelola.
“Iya bang untuk termin pertama kemarin, kami sudah terlanjur belanja bibit alpukat dan durian. Jadi kami serahkankan ke BUMDES untuk mengelola bibit itu, nanti termin kedua, kami akan serahkan dana untuk mencukupi 20%-nya (Alokasi Anggaran Ketahanan Pangan),” kata Sukirno.
Sementara, Kepala Desa Kota Guring Kecamatan Rajabasa, Roziansyah menjelaskan bahwa pihaknya baru membentuk BUMDes yang baru. Kendati begitu, Roziansyah mengaku telah melakukan identifikasi potensi perekonomian desa berbasis pertanian, perikanan dan peternakan.
“Baru dibentuk aja BUMDes yang baru, (Untuk Pelaksanaan) belum (Dilakukan) musyawarah lagi. Tapi sudah (Ada) persiapan (Untuk) kandang dan kolam dulu sebagai tindak lanjut identifikasi potensi perekonomian desa berbasis tematik,” tutur Roziansyah.
Terakhir, Kepala Desa Kuripan Kecamatan Penengahan, Suhatsyah menyatakan masih menunggu arahan dan petunjuk dari Dinas PMD setempat, baik itu mekanisme maupun teknisnya.
“Nanti kita (Masih) nunggu arahan dari PMD juga itu mah, mau gimana teknisnya karena belum jelas, gimana cara pengelolaannya. Cuma infonya itu untuk mensupot MBG (Makan Bergizi Gratis) kalo sudah ada dapur umumnya berjalan,” tukasnya.
(*)