KALIANDA – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan, Harrizon dengan santainya mengaku memang belum mengusulkan draft peraturan bupati (Perbup) tentang pemungutan retribusi sebagai payung hukum dalam penunjukan atau kerja sama dengan pihak ketiga untuk pemungutan retribusi parkir, sebagai mana amanah Pasal 66 ayat (5) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Belum, belum diusulkan (Perbup). Tapi coba nanti saya tanya lagi ke staf, sudah belum diusulkan (Perbup) ya,” ujar Harrizon saat wawancara doorstop seusai hearing pembahasan APBD Perubahan 2025 bersama Badan Anggaran DRPD Lampung Selatan, Selasa 24 Juni 2025.
Kendati begitu, saat dikejar pertanyaan apakah draft perbup tersebut memang sudah disusun untuk diusulkan, Harrizon tak menjawab jelas. Harrizon hanya mengaku sedang terburu-buru karena sudah ditunggu untuk suatu keperluan.
“Nanti ya, saya sudah ditunggu, saya masih ada perlu,” imbuhnya seraya sambil berlalu menuju kendaraan dinasnya.
Sebelumnya terungkap, penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir setelah marak beredar SK Surat Tugas Penunjukan Koordinator Petugas Parkir Pasar Inpres baru menggantikan koordinator yang lama dengan nomor surat : 800/3001/IV.14/2025 tertanggal 08 Mei 2025.
Dalam SK yang ditandatangani oleh Harrizon selaku Kepala Dinas Perhubungan itu, mencantumkan dasar hukum, diantaranya UU 22 Tahun 2009 Tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan. UU 28 Tahun 2009 Tentang Pajak dan Retribusi. UU 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Perda Lamsel Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Perda Lamsel Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Padahal patut diketahui, dari seluruh dasar hukum yang dicantumkan tersebut, tidak ada 1 pasal pun yang mengatur bahkan menyebutkan adanya kemungkinan penunjukan atau kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi.
Bahkan sebelumnya di Pasar Inpres Kalianda sempat viral akun Facebook Han Han mengeluhkan adanya 3 pihak yang melakukan penarikan retribusi parkir dengan 3 macam karcis.

(*)












