KALIANDA – Sejumlah jurnalis di Lampung Selatan mengaku resah. Bahkan kinerja mereka jadi terganggu karena loss kontak dengan pejabat yang berwenang di Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD), baik itu Kepala BKD Tirta Saputra maupun Sekretaris M. Dharma Kurniawan.
Hingga jelang akhir tahun 2025, sejumlah wartawan mengaku tak ada akses komunikasi baik itu secara langsung ketemu maupun komunikasi melalui gadget. Alhasil, liputan kegiatan prosesi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak optimal.
Yang terjadi, satu isu dengan isu lainnya yang beredar diantara para PPPK Paruh Waktu makin simpang siur. Berawal dari penandatanganan dokumen kontrak kerja yang tidak utuh yang hanya diterima calon ASN itu hanya pada bagian akhir untuk di tanda tangani. Kemudian isu yang berkembang makin tak terkendali, terlebih tidak ada pejabat yang berwenang menanggapi.
“Informasi yang beredar di kalangan PPPK Paruh Waktu penerima SK menyebutkan, nominal gaji hanya sekitar Rp680 ribu per bulan. Angka tersebut jauh lebih rendah dibandingkan penghasilan saat masih berstatus honorer yang berkisar Rp1,2 juta per bulan,” seperti yang dilansir oleh indephtnews.id, Kamis 2 Januari silam.
Bahkan, pihak yang mengklarifikasi kabar soal besaran upah tersebut bukannya pihak dari BKD sebagai OPD pengampu, melainkan dari BPKAD. Meski terkait, tapi BPKAD bukan OPD khusus menangani persoalan kepegawaian. Sejumlah pejabat eselon II dikonfirmasi pun bergeming.
Disamping itu, terkait dengan isi perjanjian kerja (Full Contract) PPPK Paruh Waktu, pihak BKD hanya memposting banner pengumuman di akun Facebook ‘Bkd Lamsel’ pada Sabtu 3 Januari 2026 kemarin.
Isinya ada 3 poin. Yang pertama menyebutkan, bahwa BKD akan mempersiapkan perjanjian kerja secara utuh setelah ada pengumuman resmi penetapan Skema gaji PPPK Paruh Waktu oleh Pemkab Lamsel.
Poin kedua, BKD menjelaskan mekanisme penandatanganan kontrak perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu secara kolektif melalui perangkat daerah atau unit kerja masing-masing. Terakhir, soal waktu penyerahan dokumen perjanjian kerja disesuaikan dengan poin 1 dan 2.
Terkait persoalan itu, sebelumnya sempat beredar informasi dikalangan wartawan, bahwa Kepala BKD Tirta Saputra telah mengajukan surat pengunduran diri. Namun undur diri tersebut kabarnya tak direstui oleh bupati yang dibuktikan tidak ditunjuknya seorang Plt (Pelaksana tugas).
“Infonya begitu, pengunduran diri sebagai kepala BKD ditolak dengan alasan ada persoalan data kepegawaian yang tidak sinkron. Dimana, jika kepala BKD saat ini mengundurkan diri seolah-olah lepas tanggung jawab masalah tersebut kepada kepala BKD yang baru,” Ketua DPD IWO Lamsel, Sior Aka Prayudi, belum lama ini.
Terkait besaran upah, isu terkini yang dilansir sejumlah media adalah besaran upah guru PPPK Paruh Waktu. Bahwa gaji guru honorer sebelumnya sebesar Rp1.230.000 sedangkan setelah diangkat PPPK Paruh Waktu turun menjadi Rp800.000.
Hal tersebut dinilai melanggar Keputusan Menpan-RB Nomor 16 yang menyebutkan bahwa, upah minimal yang diterima oleh PPPK Paruh Waktu paling sedikit sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN.
Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto dihubungi terkait aktifitas Kepala dan Sekretaris BKD, hingga berita ini dilansir, pesan yang dikirim melalui aplikasi perpesanan WhatsApp belum direspon.
(*)












