KALIANDA – Mewakili Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama, Kepala Dinas PUPR Ir. Agnatius Syahrizal, S.T., M.T., IPP menghadiri kegiatan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) Barang Milik Negara (BMN) berupa Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah (IJD).
Yakni Ruas Strategis Sp. Blambangan – Palas Jaya sepanjang 4,2 km, yang telah dibangun BPJN (Balai Pelaksana Jalan Nasional) Provinsi Lampung tahun 2024, kini resmi menjadi bagian dari aset infrastruktur Lampung Selatan.
“Ini bukan sekadar hibah. Ini adalah bukti kepercayaan. Bukti bahwa Lampung Selatan terus bergerak maju, memperkuat konektivitas, dan membuka jalan bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat,” ujar Agnatius Syahrizal, Senin 2 Maret 2026.
“Insyaallah, jalannya mantap. Konektivitasnya kuat. Masa depan Lampung Selatan melesat,” sambung Agnatius Syahrizal penuh semangat.
Untuk sekadar diketahui, Ruas Penanganan IJD Tahap II dan III tahun 2026, BPJN Lampung mengerjakan proyek IJD Tahap II dan III dengan total panjang ruas penanganan mencapai 31,54 kilometer, yang tersebar di beberapa kabupaten di Provinsi Lampung, meliputi:
Kabupaten Tulang Bawang :
Ruas Sp. BI/Sp. III – Tri Dharma/Wirajaya (1,8 km)
Kabupaten Lampung Barat :
Ruas Sekincau – Waspada 2 (0,85 km)
Kabupaten Lampung Tengah
Ruas Marhen – Sulusuban (1,85 km)
Kabupaten Tanggamus :
Ruas Sedayu – Sukaraja – Kanoman (2,65 km)
Kabupaten Pesawaran :
Ruas Wates – Batas Tanggamus (1,85 km)
Ruas Padang Cermin – Sp. Teluk Kiluan (5,86 km)
Kabupaten Pringsewu :
Ruas Banyumas – Way Kunyir (13 km)
Kabupaten Lampung Selatan :
Ruas Sp. Korpri – Purwotani 1 (1,99 km)
Ruas Sp. Korpri – Purwotani 2 (1,69 km)

Melalui pelaksanaan proyek IJD Tahap II dan III ini, BPJN Lampung berharap seluruh proses pekerjaan dapat berjalan lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Peningkatan kualitas jalan daerah ini diharapkan dapat segera dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, khususnya dalam mendukung aktivitas ekonomi, distribusi hasil produksi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi Lampung.
Program ini dilaksanakan berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Percepatan Peningkatan Konektivitas Jalan Daerah untuk Mendukung Swasembada Pangan dan Energi, yang dicanangkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
(*)








