Tak Berizin, Pemasangan 30 Titik Wifi oleh PT QNN Ilegal !

KALIANDA – Satu lagi fakta menarik lainnya yang terungkap, terkait dengan pembelian paket internet dedicated 300 Mbps, plus paket bundling pemasangan 30 titik jaringan internet baru (wifii) oleh Dinas Kominfo Lampung Selatan (Diskominfo Lamsel) dengan PT Queen Network Nusantara (QNN) melalui transaksi online di aplikasi E-Katalog milik LKPP. Sesuai ketentuan dibidang perizinan berusaha, pemasangan 30 titik Wifi oleh PT QNN ilegal.

Mengapa bisa begitu? Terungkap di base data aplikasi milik LKPP itu, PT QNN terpantau tidak memiliki perizinan penyediaan internet nirkabel dengan kode KBLI 61102, salah satu produknya adalah Wifi. Spesialisasi PT QNN adalah ‘Broker’ jasa penyediaan jaringan internet berbasis kabel fiber optik dengan kode KBLI 46100. Sebagai penyedia jasa layanan internet, PT QNN dibawah naungan PT Mora Telematika Indonesia.

Sebagaimana diketahui pada tahun anggaran 2024 lalu, Diskominfo Lamsel belanja kepada PT QNN paket internet dedicated 300 Mbps dengan kontrak selama 12 bulan sebesar Rp1,6 M. Belakangan kominfo sempat rilis (Hak Jawab) bahwa transaksi melalui mekanisme e-purchasing itu (Belanja Online) berkontrak include dengan pemasangan 30 titik jaringan Wifi.

Pada 2025, dengan nilai yang sama, Kominfo beralih ke vendor lain yakni PT Sumatra Multimedia Solusi dengan peningkatan kapasitas bandwidth 1000 Mbp. Tapi di akhir tahun yang sama tersiar kabar jika kerja sama Kominfo dengan PT QQN tersebut diperiksa oleh korps Adhyaksa itu.

Dua pejabat Kominfo, yakni Annasrullah sebagai kadis dan Delfarizy sebagai kepala bidang SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik) disebut-sebut sebagai poros utama dalam dugaan perkara korupsi penyediaan paket internet tersebut. Bahkan tersiar kabar kantor kominfo sempat digeledah. Tak lama kabar tersebut tersiar, pada awal 2026, Kepala Dinas Kominfo, Annasrullah digeser ke Staf ahli. Posisi Annas digantikan mantan Kabag Umum Pesawaran, Hendri Kurniawan.

Proses penyelidikan oleh bidang intelijen itu nyaris luput dari publikasi. Yang tersiar di media publik, hanya adanya penyidik kejaksaan Lampung Selatan yang dipanggil oleh asisten pengawasan Kejaksaan Tinggi Lampung terkait laporan pegawai PT QNN yang sempat diperiksa Kejari Lamsel.

Namun hingga kini, baik Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Suci Wijayanti, S.H., M.Kn maupun Kasi Intelijen, Agung Trisa Putra Fadillah Burdan, S.H telah dihubungi beberapa kali melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan tanda terkirim namun mantan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bangka Barat itu tak merespon.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *