KALIANDA – Alih-alih merekomendasikan untuk direlokasi, Dinas Kesehatan Lampung Selatan malah terbitkan SLHS bagi dapur SPPG Sidorejo di Kecamatan Sidomulyo yang notabene menggunakan gedung dan di belakang bekas sarang burung walet eks gedung bioskop Mandala.
Padahal, berdasarkan prinsip sanitasi lingkungan, lokasi SPPG tersebut tidak memenuhi ketentuan teknis higienis dan sanitasi. Karena, gedung rumah walet adalah tempat yang kotor, lembap, dan tidak memiliki sanitasi baik. Alhasil dapat menjadi tempat berkembang biak serangga, kotoran menumpuk, dan potensi sarang penyakit (Vektor).
Kepala Bidang Bina Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Lampung Selatan, Basuki Didik Setiawan S.KM MM saat dihubungi tidak menjawab secara tegas apakah dengan kondisi SPPG Sidorejo 2 seperti itu bisa mendapatkan persetujuan SLHS dari dinkes. Basuki Didik berkilah, SLHS dapat diterbitkan jika seluruh persyaratan dipenuhi oleh pihak SPPG.
“Bila semua persyaratan sesuai ketentuan dapat dipenuhi, maka Dinas Kesehatan dapat mengeluarkan Rekomendasi SLHS, selanjutnya dipergunakan untuk mengurus penerbitan SLHS di PTSP melalui OSS,” kata Basuki Didik melalui aplikasi WhatsApp, Selasa 14 April 2026.
Sejurus kemudian, Basuki Didik mengirim sejumlah daftar persyaratan permohonan SLHS berbentuk foto via WhatsApp. Diantaranya, foto copy KTP pemohon, foto 4×6, Nomor Induk Berusaha (NIB), biodata dapur SPPG, sertifikat penjamah makanan.
Surat pernyataan bermaterai penunjukan sebagai penanggung jawab dapur SPPG, hasil laboratorium pemeriksaan standar air dan makanan, hasil inspeksi kesehatan lingkungan (IKL), surat keterangan sehat penjamah makanan, dan dokumen pernyataan pemenuhan persyaratan kesehatan pangan olahan siap saji (Self Assessment).
“Iya tapi hasil IKL dan pemeriksaan sampel air serta makanan di laboratorium juga musti memenuhi syarat,” imbuhnya.
Ditelusuri melalui form Inspeksi Kesehatan Lingkungan (IKL) Tempat Pengolahan Pangan (TPP), poin mengenai lokasi bebas dari sumber vektor adalah salah satu kriteria krusial yang menentukan layak atau tidaknya TPP beroperasi sesuai dengan Permenkes RI Nomor 14 Tahun 2021 Tentang
Permenkes No. 1096/Menkes/PER/VI/2011 tentang Pedoman Higiene Sanitasi Jasaboga. Permenkes No. 50 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan dan Persyaratan Kesehatan untuk Vektor dan Binatang Pembawa Penyakit. Permenkes Nomor 2 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan.
(*)












