Ramai Media Gunakan Medsos untuk Sebar Berita, Ini Aturan Mainnya

KALIANDA – Pemanfaatan akun media sosial oleh perusahaan pers untuk menyebarluaskan berita kian masif. Fenomena ini tak hanya memperluas jangkauan informasi, tetapi juga memunculkan pertanyaan tentang batasan dan aturan yang mengikat praktik tersebut.

Sebelumnya, LR menyoroti maraknya media daring yang mengulas anggaran kegiatan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di sejumlah wilayah Lampung. Ulasan tersebut kemudian didistribusikan melalui platform populer seperti Facebook, Instagram, hingga TikTok.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan penggunaan media sosial oleh media massa?

Ketua PWI Lampung Selatan, Edwin Apriandi, menilai penggunaan media sosial oleh perusahaan pers merupakan keniscayaan di era digital. Namun, ia menegaskan bahwa praktik tersebut tidak boleh lepas dari koridor regulasi.

“Pemanfaatan media sosial sangat efektif karena jangkauannya luas. Informasi lokal pun bisa dengan cepat menjadi konsumsi global. Tapi memang, soal aturan ini masih jarang dibahas secara terbuka,” ujar Edwin, Selasa (28/4/2026).

Ia menjelaskan, penggunaan media sosial oleh perusahaan pers telah diatur dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 01/Peraturan-DP/X/2022 tentang Pedoman Pengelolaan Akun Media Sosial Perusahaan Pers. Regulasi ini memastikan konten yang dipublikasikan tetap memenuhi standar jurnalistik.

Menurut Edwin, pedoman tersebut menekankan bahwa setiap konten yang diunggah harus tunduk pada Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers.

“Tujuannya jelas, agar media sosial tidak menjadi sarana penyebaran hoaks, pencemaran nama baik, atau pelanggaran privasi. Sekaligus menjaga profesionalisme perusahaan pers dalam mengelola konten digital,” tegasnya.

Dalam aturan tersebut, perusahaan pers diwajibkan mencantumkan identitas resmi pada akun media sosialnya. Sebaliknya, akun media sosial juga harus menunjukkan keterkaitannya dengan perusahaan pers yang bersangkutan.

Selain itu, seluruh konten jurnalistik yang dipublikasikan di media sosial tetap dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Jika terjadi sengketa, penyelesaiannya dilakukan melalui mekanisme Dewan Pers.

Tak hanya soal konten, perusahaan pers juga bertanggung jawab atas interaksi di ruang komentar. Moderasi wajib dilakukan, baik melalui pra maupun pasca-audit, termasuk menghapus komentar yang mengandung unsur fitnah, kebencian, pornografi, atau pelanggaran hukum lainnya.

“Jika ada indikasi pelanggaran hukum seperti ujaran kebencian berbasis SARA atau pencemaran nama baik, audit harus dilakukan,” kata Edwin.

Ia menegaskan, produk jurnalistik harus melalui proses yang jelas—mulai dari peliputan, verifikasi, konfirmasi, hingga penyuntingan—sebelum dipublikasikan oleh media yang memiliki penanggung jawab editorial.

Penggunaan Majas Hiperbola 

Terpisah, Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Lampung Selatan, Sior Aka Prayudi menyoroti penggunaan majas hiperbola yang kerap digunakan dalam penulisan artikel berita. Menurut bapak 3 putri ini, hal tersebut bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang tercantum pada kode etik jurnalistik. Bahwa berita harus berdasarkan fakta dan data yang akurat.

“Penggunaan majas hiperbola dalam penulisan artikel berita sebaiknya dihindari karena bertentangan dengan prinsip dasar jurnalistik yang menuntut objektivitas, akurasi, dan faktualitas. Hiperbola melebih-lebihkan kenyataan, yang dapat menimbulkan distorsi informasi, mengurangi kredibilitas media, dan terkesan dramatis atau sensasional,” tandas Sior.

Di sisi lain, sejumlah kepala SKPD di Lampung Selatan mengaku resah dengan pemberitaan yang mengutip data Rencana Umum Pengadaan (RUP) dari aplikasi SIRUP. Mereka menilai sebagian narasi yang beredar cenderung berlebihan dan tidak mencerminkan kondisi sebenarnya.

“Data itu masih tahap perencanaan. Tapi narasinya sering dibuat seolah-olah bermasalah, bahkan terkesan ada korupsi. Ini yang membuat kami keberatan,” ujar salah satu kepala SKPD yang enggan disebutkan namanya.

Keresahan tersebut semakin meningkat ketika konten serupa menyebar luas melalui media sosial, yang dinilai rawan menjadi medium disinformasi.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Kominfo Lampung Selatan, Hendry Kurniawan, menegaskan bahwa pers memiliki kebebasan dalam menjalankan tugasnya, namun tetap harus mematuhi aturan yang berlaku.

“Pers bekerja secara independen, tapi tidak boleh sembarangan. Karya jurnalistik harus berimbang, akurat, dan tidak tendensius. Semua prosesnya wajib mengikuti kode etik dan pedoman media daring,” ujarnya.

 

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *