Hukum  

Apel Ikrar Kemasyarakatan, Beni Nurahman Ancam Pelanggaran Halinar oleh Jajaran Diberi Sanksi Tegas hingga Pidana !

KALIANDA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda kembali menegaskan komitmen pemberantasan handphone ilegal, narkoba, dan penipuan (Halinar) melalui Ikrar Pemasyarakatan, Jumat 8 Mei 2026.

Kalapas Kalianda, Beni Nurahman menegaskan, komitmen seluruh jajaran dalam mewujudkan lingkungan Pemasyarakatan yang bersih dari Halinar tidak hanya dalam kegiatan ikrar seremonial saja. Tapi juga sungguh-sungguh diiringi komitmen pribadi dalam jiwa selaku insan pemasyarakatan untuk menjaga marwah organisasi.

Bahkan dalam kesempatan itu, eks Kalapas Kota Agung itu mengancam tak segan akan menindaklanjuti temuan pelanggaran terhadap jajaran ke ranah hukum pidana sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita semua memahami bahwa Halinar adalah ancaman serius bagi keamanan dan ketertiban Lapas. Keberadaan HP ilegal dapat membuka celah komunikasi yang tidak semestinya. Narkoba dapat merusak proses pembinaan warga binaan. Dan praktek penipuan dapat menciderai kepercayaan terhadap institusi kemasyarakatan,” ucap Beni dalam apel Ikrar Kemasyarakatan.

“Oleh karena itu, saya tegaskan kepada seluruh jajaran (Lapas Kalianda) jangan pernah memberi ruang sedikitpun terhadap praktek-praktek tersebut. Sebagai petugas kemasyarakatan, kita dituntut memiliki integritas, loyalitas dan tanggung jawab yang tinggi. Jangan sampai ada petugas yang justru terlibat. Jika ada ditemukan keterlibatan, maka tidak segan untuk ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, bahkan ke proses hukum pidana,” imbuh Beni Nurahman.

Kegiatan Apel Ikrar Kemasyarakatan tersebut dilanjutkan dengan menggelar razia secara menyeluruh di seluruh blok hunian warga binaan. Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala BNN Lampung Selatan, AKBP Rahmat Hidayat, Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Widodo Prasojo, perwakilan Kodim 0421 Lampung Selatan, Kejari Lampung Selatan, Kantor Hukum Pandawa 12, 5 Tokoh Adat Sai Batin, LSM serta Ormas GMBI dan Harimau.

Untuk diketahui, kegiatan Apel Ikrar Kemasyarakatan ini dilaksanakan serentak secara Nasional. Hal ini merupakan tindak lanjut Arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta Direktur Jenderal Pemasyarakatan dalam memperkuat komitmen pemberantasan ponsel ilegal, narkoba, dan penipuan di seluruh Lapas dan Rumah Tahanan Negara (Rutan).


(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *