Hukum  

Sidang Perdana, Tim Kuasa Hukum Himel Sebut KPU Sewenang-wenang dan Rampas Hak Konstitusi

KALIANDA – Tim advokasi bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan, Hi Hipni SE – Melin H Wijaya menganggap keputusan termohon (KPU setempat) yang tidak meloloskan sebagai paslon karena tidak memenuhi syarat (TMS) merupakan bentuk kesewenang-wenangan terhadap hak konstitusi warga negara untuk memilih dan dipilih.

“KPU Lampung Selatan dalam keputusan Ketua KPU Lampung Selatan nomor : 60/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/IX/2020 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 telah menabrak norma hukum yang berlaku. Dimana, Bahwa untuk kasus Posisi Hj. MELIN HARYANI WIJAYA, M.M. Binti HARYANTO tersebut diatas maka dapat dilihat beberapa dasar hukum yang relevan dipakai yatu: Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020,” sebut Ketua Tim Advokasi Himel dalam pembacaan gugatan keberatannya dalam sidang terbuka oleh Bawaslu Lamsel, Rabu 30 September 2020.

“Bahwa berdasarkan PKPU Nomor 9 Tahun 2020 ayat (1) huruf (F), terus mantan anggota DPRD Lamsel ini, dikecualikan bagi mantan terpidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih yang telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani Pidana Penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan ibu Melin tidak pernah menjalankan pidana penjara karena hukum percobaan,” imbuhnya.

Bahwa dengan demikian, bahwa termohon yang menyatakan tidak memenuhi syarat sebagai calon dan bupati dan wakil bupati karena pernah menjadi terpidana percobaan adalah perbuatan sewenang-wenang dan termohon telah merampas kemerdekaan pemohon sesuai dengan pasal 14C KUHP ayat (3) Syarat-syarat tersebut di atas tidak boleh mengurangi kemerdekaan beragama atau kemerdekaan berpolitik terpidana.

Sementara, kuasa Hukum KPU Lamsel Rojali Umar didalam jawabannya menyebutkan bahwa proses keputusan KPU sudah dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Rojali Umar juga menyebutkan bahwa sebelum mengambil keputusan pleno, termohon telah melakukan konsultasi ke KPU Provinsi Lampung dan KPU-RI.

“Selain itu, dasar termohon dalam memutuskan adalah Fatwa Mahkamah Agung RI nomor 30/Tuaka.Pid/IX/2015 perihal jawaban atas permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI yang ditujukan ke Badan Pengawas Pemilu RI tertanggal 16 September 2015,” ujarnya.

Alhasil, sidang diskors hingga Kamis 1 Oktober 2020 pukul 10.00 wib dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi.

“Sidang diskors hingga besok hari Kamis pukul 10.00 wib dengan agenda pemeriksaan bukti-bukti dan saksi,” ujar pimpinan sidang, Hendra Fauzi seraya mengetuk palu sidang.

Terpisah, tim advokasi Himel seusai sidang kepada wartawan mengungkapkan akan mengajukan 4 orang saksi yang terdiri 2 orang saksi dan 2 saksi fakta.

“Sidang dilanjutkan esok, untuk itu kami telah mengajukan 4 orang saksi ahli dan saksi fakta. Untuk saksi ahli ada 2 yakni saksi ahli Pidana dan saksi ahli Hukum Tata Negara,” kata kuasa hukum Himel, Handoko.

Dari pantauan, sidang sengketa pilkada yang dilaksanakan di sekretariat Bawaslu itu, dari pihak termohon yakni KPU Lamsel hanya dihadiri oleh Komisioner KPU bidang Hukum, Mislamudin dan 2 orang kuasa hukumnya.

“Kami akan berkoordinasi dahulu, apakah diperlukan atau tidaknya KPU Lamsel menghadirkan saksi-saksi, baik saksi ahli maupun saksi fakta,” ujar Mislamudin.

Namun begitu, Mislamudin mengakui jika konsultasi yang dilakukan oleh KPU Lamsel ke KPU provinsi bersifat umum sesuai dengan PKPU nomor 9 tahun 2020.

“Konsultasi kami ke KPU Provinsi terkait dengan pasal 4 huruf F PKPU nomor 9 tahun 2020, bahwa mantan terpidana, selanjutnya seperti apa. Kita mengacunya PKPU berlakunya secara umum ya,” pungkasnya.

(row)