Ogah Dikaitkan dengan Jaspel, RSUD Bob Bazzar Disebut Bayar Kekurangan Jasa Pihak Ketiga Sebesar Rp997.704.490

KALIANDA – Terkait dengan belum dibayarkannya jasa pelayanan (Jaspel) pegawai RSUD Bob Bazzar meliputi, tenaga medis, kesehatan, administrasi untuk bulan Juni yang sempat ramai disebut untuk talangan pembayaran hutang. Menurut sebuah sumber terpercaya, membenarkan hal tersebut. Menurut dia memang ada kewajiban pembayaran oleh pihak RS atas kekurangan bayar kepada penyedia jasa pihak ketiga sebesar Rp997.704.490. Dengan rincian, kekurangan pada 2023 sebesar Rp339.704.490 kemudian 2024 sebesar Rp658.000.000. Namun begitu, dia menolak pembayaran kewajiban tersebut dikaitkan dengan bujet pembayaran jaspel pegawai RSUD bulan Juni.

“Benar, memang ada kewajiban RSUD untuk membayar kekurangan jasa pihak ketiga. Tapi kewajiban itu memang menjadi tanggung jawab pihak manajemen untuk segera menyelesaikannya. Kemudian, apa kaitannya kewajiban itu tadi dengan pembayaran jaspel. Kan tata kelola keuangan pada BLUD RSUD Bob Bazzar, sepenuhnya kan memang menjadi otoritas kewenangan mereka sendiri. Kok malah dikait-kaitkan dengan jaspel,” ujarnya, Selasa 1 Juli 2025.

 

(*)