KALIANDA – Plt Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh S.Pd M.Pd bantah ada kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Kalianda. Dikatakan Saiful, artikel berita yang menyebutkan bahwa pengalihan 83 kuota jalur prestasi dan 5 kuota jalur mutasi ke jalur domisili merupakan rekayasa, adalah tidak benar. Menurut dia, pengalihan kuota lowong tersebut sudah sesuai dengan ketentuan Juknis SPMB.
Dijelaskan Syaiful, pada SPMB 2026 ini, SMPN 1 Kalianda membuka daya tampung sebanyak 396 siswa. Yang terdiri dari 40% Jalur Domisili atau 160 kursi, 20% Jalur Afirmasi atau setara kuota 79 kursi, kemudian 35% Jalur Prestasi atau sama dengan kuota 139 kursi dan terakhir Jalur Mutasi sebesar 5% yang dikonversi menjadi kuota sebanyak 19 kursi.
Diungkapkan Syaiful, berdasarkan hasil seleksi yang diumumkan secara resmi melalui laman https spmb lampungselatan kab.go.id/ didapati data jumlah total pendaftar dan peserta yang diterima pada setiap jalur kuota.
“Jalur Prestasi ada sebanyak 55 pendaftar dan yang diterima 55 siswa. Jalur afirmasi 212 pendaftar yang diterima 79 siswa. Kemudian Jalur Domisili ada 288 pendaftar yang diterima 248 siswa dan Jalur Mutasi sebanyak 14 Pendaftar yang diterima 14 siswa,” ungkap Saifulloh, Selasa 30 Juni 2026.
Dengan begitu, tutur Saiful, pada PPDB SMPN 1 Kalianda 2026, ada total 569 pendaftar namun demikian hanya 396 siswa yang hanya dapat diterima sesuai dengan daya tampung sekolah. Sehingga, terus Syaiful, ada kurang lebih sekitar 200 pendaftar yang tidak lolos seleksi.
Lebih lanjut ungkap mantan Camat Penengahan ini menjelaskan, bahwa untuk kuota jalur prestasi yang tidak terpenuhi ada sebanyak 83 kuota. Kemudian kuota jalur mutasi ada kuota 5 kursi lowong. Alhasil, dengan kalkulasi tersebut, total ada kurang lebih 88 kuota lowong dari 2 jalur tersebut.
“Sesuai juknis kan jalur prestasi mendapat jatah kuota sebanyak 35% dari daya tampung atau kurang lebih 138 kursi untuk murid baru. Sehingga kuota jalur prestasi yang tidak terpenuhi ada sebanyak 83 kursi. Kemudian untuk jalur mutasi ada 5 kursi dari kuota 19 kursi. Sesuai ketentuan Juknis SPMB, kuota kursi yang lowong tersebut dialihkan ke jalur domisili. Sehingga kuota jalur Domisili yang semula 160 kursi bertambah menjadi 248 kursi,” imbuh Syaifulloh kepada wartawan.
Syaiful menegaskan, pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Kabupaten Lampung Selatan dilakukan secara online dan real-time untuk jenjang SD dan SMP dipastikan berjalan sesuai ketentuan dan transparan.
“Tahun ini memang baru kita terapkan SPMB secara daring yang memiliki kapabilitas untuk memberikan pelayanan optimal. Selain memfasilitasi proses penerimaan murid baru, platform PPDB online ini juga kita diharapkan dapat mempercepat langkah-langkah verifikasi dokumen serta menyediakan akses yang mudah bagi calon murid dan orang tua atau wali yang terlibat dalam proses tersebut,” tukasnya.
Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, kata Syaiful, bersama seluruh satuan pendidikan menyatakan komitmennya untuk senantiasa selalu menjaga integritas pelaksanaan SPMB agar tetap berjalan murni, bersih, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Untuk menjamin keterbukaan informasi masyarakat, Syaiful menghimbau untuk bersama-sama memantau perkembangan jurnal seleksi secara mandiri dan berkala melalui portal resmi SPMB. Di sisi lain, Dinas Pendidikan mengingatkan para orang tua dan wali murid agar menyikapi hasil seleksi secara bijak mengingat daya tampung setiap sekolah memiliki keterbatasan.
“Bagi para orang tua diharapkan tidak memaksakan diri agar putra-putrinya harus diterima di sekolah tertentu. Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kualitas pendidikan di Kabupaten Lampung Selatan saat ini telah merata, sehingga, insyaallah semua sekolah memiliki standar mutu pelayanan yang sama baiknya,” pungkas Syaifulloh seraya mengatakan dalam waktu dekat bakal ada PPDB gelombang kedua.
(*)












