Lapor Bu Kajari, Belanja Paket Internet Kominfo Lamsel 3 Tahun Berturut Sebesar Rp4,8 M Ditengarai Dikorupsi

KALIANDA – Belanja jasa pengadaan paket internet dedicated fiber optic di Dinas Kominfo selama 3 tahun anggaran berturut-turut sejak 2024, 2025 dan 2026 senilai Rp4,8 Miliyar atau Rp1,6 Miliyar pertahun anggarannya ditengarai dikorupsi.

Betapa tidak, untuk tahun 2024, melalui belanja secara elektronik (e-purchasing) pada aplikasi E-katalog dengan bujet anggaran sebesar Rp1.620..000.000,- Kominfo memilih PT QNN (Queen Network Nusantara) sebagai penyedia jasa fiber optik paket internet dedicated dengan nilai sebesar Rp1,620 juta atau Rp135 juta perbulan hanya dengan kapasitas bandwidth sebesar 300Mbps.

Padahal jika dibandingkan dengan provider lain seperti PT Telkom, dengan spesifikasi dan kapasitas bandwidth 300 Mbps yang sama, BUMN tersebut hanya menawarkan dengan harga Rp163.471.032 pertahun atau Rp13.622.586 nyaris lebih mahal 10 x lipat.

Sedangkan untuk tahun anggaran 2025 & 2026, pihak Kominfo diketahui beralih ke provider lain, yakni PT Sumatra Multimedia Solusi (SMS) dengan nilai anggaran yang sama sebesar Rp1,6 M, Kominfo mendapatkan peningkatan spesifikasi kapasitas bandwidth sebesar 1000 Mbps atau 1 GB.

Namun masalahnya, pada produksi yang tayang oleh PT SMS tidak ditemukan paket internet dedicated fiber optic dengan spesifikasi tersebut dengan nilai harga mencapai Rp1,6 Miliyar. Pada tayangan produk, untuk bandwidth berkapasitas 1000 Mbps tersebut hanya ditawarkan dengan harga Rp1,03 M atau Rp86.446.800.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kominfo Hendry Kurniawan saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp belum merespon. Diperoleh informasi, jika Hendri Kurniawan sejak kemarin hari hingga Jumat nanti masih berada di Medan Sumatera Utara dalam suatu kegiatan yang belum terkonfirmasi.

Sementara, Ketua LSM ProRakyat Aqrobin mengungkapkan informasi jika masalah dugaan korupsi belanja paket internet di Dinas Kominfo sejatinya telah ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan. Bahkan infonya, kata Aqrobin, penyidik dari Kejari beberapa waktu lalu sempat menggeledah kantor Kominfo.

“Informasinya yang kami dapatkan seperti itu, sudah ditangani dan sempat digeledah. Status perkaranya pun kabarnya sudah ditingkatkan ke Lidik. Bahkan sejumlah pejabat Kominfo sudah beberapa kali diperiksa untuk dimintai keterangannya,* ujar Aqrobin seraya mengatakan jika dirinya memperoleh informasi jika sejumlah pejabat yang terlibat saling menyalahkan.

Disamping itu, Aqrobin juga menyoroti dalih pihak Kominfo mengapa nilai realisasi belanja paket internet tidak sesuai dengan harga produk tayang dengan alasan adanya produk tambahan atau bundling. Ditegaskan Aqrobin, sesuai ketentuan oleh LKPP, belanja paket produk bundling dibolehkan tapi sesuai dengan paket bundling yang ditayangkan.

“Kalau alasannya produk paket internet dedicated tersebut mendapatkan produk tambahan, seperti wifi dan lain sebagainya, harus paket bundling resmi yang ditayangkan. Tidak boleh paket produk bundling hasil negosiasi atau ‘dibawah tangan’ di luar sistem. Hal tersebut malah menguatkan adanya indikasi tindak pidana korupsi, karena dilakukan secara melawan hukum,” tukas Aqrobin.

Dihubungi terpisah, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Agung Trisa belum diperoleh konfirmasinya. Dikontak melalui aplikasi percakapan WhatsApp, meski dengan pesan yang bertanda terkirim namun belum direspon.


(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *