(Video) Pilkada, Kadis Kominfo Lamsel Tegaskan ASN Harus Netral

Sosialisasi Pengawasan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020 di Negeri Baru Resort (NBR) di Desa Merak Belantung , Kecamatan Kalianda, Senin (30/12/2019).

KALIANDA – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan M. Sefri Masdian, S.Sos menyatakan netralitas ASN dalam pemilu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Dimana dalam UU itu disebutkan pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik, Pasal 9, ayat (2).

Kemudian, pegawai ASN berperan sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, Pasal 12.

“Dalam pasal itu disebutkan, PNS dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik. Lalu pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dilakukan tidak dengan hormat karena menjadi anggota dan atau pengurus partai politik,” ujar Sefri saat menjadi narasumber kegiatan sosialisasi pengawasan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020 mendatang oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan di Negeri Baru Resort, Senin (30/12/2019).

Selain itu, ada juga PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dimana ASN dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung calon serta mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 15 huruf a dan huruf d,Pasal 12, angka (9).

“ASN juga dilarang memberikan dukungan kepada calon dengan cara menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatan dalam kegiatan kampanye dan atau membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 angka 15 huruf b dan huruf c, Pasal 12, angka (9),” imbuh Sefri. (heri-row)

Berikut video nya :