Soal Pilkada, KPU Lamsel Masih Tunggu Perubahan Peraturan KPU-RI

KALIANDA – Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin mengaku masih belum bisa memastikan kapan pelaksanaan tahapan pilkada dilanjutkan. Menurutnya, seluruh KPUD di Indonesia saat ini masih menunggu perubahan peraturan KPU-RI tentang jadwal dan tahapan pemilihan pilkada 2020.

“Teknis pelaksanaan lanjutan tahapan pilkada ada di tangan KPU-RI. Misalnya tahapan pilkada disepakati diteruskan dengan asumsi situasi masih dibayangi dengan pandemi, maka KPU-RI dituntut dalam pelaksanaannya dapat menyesuaikan situasi dan kondisi yang ada,” ujar Mislamudin, Kamis 14 Mei 2020.

Menurut Mislam, meski Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Undang Undang Pilkada yang ditetapkan Presiden Joko Widodo, 4 Mei 2020, menyebut pemungutan suara berlangsung pada Desember 2020. Namun, Perppu Nomor 2/2020 itu juga memberi ruang untuk penundaan kembali.

“Jika tidak bisa diselenggarakan pada Desember 2020, pilkada akan dapat digelar setelah bencana non-alam berakhir. Artinya KPU-RI tetap memiliki 2 pilihan, bisa melanjutkan tahapan pilkada sampai hari pemungutan suara pada 9 Desember dengan menyesuaikan kondisi yang ada, atau ditunda hingga pandemi ini berakhir untuk opsi kedua pada Maret 2020, atas persetujuan DPR dan pemerintah,” tukasnya.

Sekadar mengingatkan, KPU-RI pada akhir Maret lalu secara resmi menunda 4 tahapan pilkada yang tersisa melalui Surat Edaran (SE) KPU nomor 8 tahun 2020 tentang Pelaksanaan Keputusan KPU Nomor 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 tentang Penundaan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota, dan Wakil Wali Kota tahun 2020 dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19.

Empat tahapan yang ditunda KPU yaitu, pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi syarat dukungan calon perseorangan, pembentukan petugas pemutakhiran data pemilih, serta pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

(row)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *