Hukum  

Sebut Sudah Diselesaikan Dengan Cicil & Sita Aset, Akbar Bintang Putranto Bantah Nilai Gugatan

KALIANDA – Dalam kaitannya perkara gugatan perdata dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2022/PN Tjk selaku penggugat Yusar Riyaman Saleh (ASN) dengan pihak tergugat I Akbar Bintang Putranto, tergugat II Joni Tamin, tergugat III Aliunsyah, dan tergugat IV Nanang Ermanto.

Tergugat I Akbar Bintang Putranto kepada LR membantah jika besaran dana yang disebut oleh pihak penggugat mencapai Rp2,5M. Dikatakan Bintang, maksimal dana yang dipermasalahkan tersebut kurang lebih hanya kisaran 1,2 – 1,5M.

“Gak ada Bang sampe segitu (Rp2,5M). Paling 1,2 sampe 1,5 miliar. Itu pun sudah kita balikin, udah kita cicil. Nanti lah kita ungkap secara detil berikut dengan buktinya,”imbuh Bintang seraya mengaku sedang berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya, sebagai pertimbangan untuk melakukan upaya hukum dengan melapor atau gugat balik ke pihak penggugat, Yusar Riyaman Saleh, Senin 21 Maret 2022.

Dikatakan mantan Ketua AMPI (Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia) Lampung Selatan ini, bahwa salah satu indikasi bahwa dia sudah melakukan penyelesaian uang milik penggugat adalah dengan disitanya sejumlah aset bergerak miliknya oleh pihak penggugat beberapa waktu lalu.

“Ya abang kan tahu saya punya kendaraan Bus, itu kan sudah disita sama dia (Yusar, red). Kalau perhitungan dari kami semua sudah beres,” tukasnya.

Lebih lanjut, Bintang mengungkapkan keresahaannya dalam sebuah pemberitaan disebut sebagai buronan dengan status DPO (Daftar Pencarian Orang) oleh Polresta Bandar Lampung. Menurut Bintang bukan seperti itu faktanya. Kendati demikian, Bintang tak menampik memang pernah dilaporkan oleh Yusar Riyaman Saleh ke korps Bhayangkara tersebut atas dugaan tindak pidana.

“Kan gak seperti itu faktanya. Buktinya saya masih beraktifitas seperti biasanya dari dulu juga. Gak pernah kita sembunyi-sembunyi. Tapi kan yang membuat pernyataan bahwa saya berstatus DPO bukan dari pihak kepolisian, tapi dari kuasa hukum Yusar. Secara etika, prosedur hukum kan seharusnya yang boleh menyatakan status seseorang DPO adalah penyidik kepolisian. Tapi kalau dari pihak lain itu namanya informasi, yang mana informasi itu harus disertakan dengan bukti. Ini loh DPO, buktinya ini dan itu. Tapi kan ini, ya seperti itu lah. Kawan-kawan juga sudah bisa menilai sendiri,” pungkasnya.

(row)