Hukum  

Terkait Merebaknya Isu Legalitas PT DHL, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ambil Langkah Hukum Tegas

KALIANDA – Kuasa hukum PT Duta Hidup Lestari (DHL) Merick Havidz SH MH mengaku geram dengan isu-isu yang terus dikembangkan oleh sekelompok oknum yang kerap menyudutkan PT DHL selaku pihak pengembang perumahan anggota Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Panjang.

Menurut Merick, awal isu yang dihembuskan terkait proses legalitas pemecahan Sertifikat Hak Milik (SHM) perumahan tersebut pada Desember 2021 lalu yang berujung aksi demo dan mogok buruh pelabuhan panjang.

“Pada aksi demo dan mogok kawan-kawan buruh itu sebenarnya sudah dijelaskan secara gamblang. Sudah clear dan clean. Posisi masalah (SHM), progres hingga target. Tapi baru-baru ini kembali dihembuskan isu yang menyesatkan,” kata Merick seraya meminta kawan-kawan buruh pelabuhan panjang untuk menolak dimanfaatkan oleh sekelompok orang tersebut dengan diadu domba, Selasa 29 Maret 2022.

Sebagai mitra kerja dari Koperasi TKBM, terus Merick, PT DHL saat ini sedang mempertimbangkan mengambil langkah hukum terhadap sejumlah oknum yang kembali menghembuskan isu bahkan ditengarai melakukan fitnah dengan tuduhan legalitas perusahaan.

“Isu yang dikembangkan bahkan menjurus fitnah oleh sekelompok orang yang meragukan legalitas PT DHL, adalah sebagai informasi yang menyesatkan. Ini adalah upaya-upaya untuk mencoba mendiskreditkan PT DHL sebagai rekanan Koperasi TKBM dan juga sekaligus pengembang perumahan untuk anggota Koperasi,” imbuh Ketua BBHAR DPC PDIP Lampung Selatan ini.

“Padahal, kalau hanya mau menguji legalitasnya mudah saja. Apakah perusahaan pengembang tersebut bekerjasama dengan pihak Perbankan? Karena SOP di perbankan itu sangat ketat. Ada sistem berlapis yang wajib dipenuhi. Sebagai contoh, oleh pihak bank sebelum disetujui menjadi rekanan terlebih dahulu akan memverifikasi tentang status tanah, peruntukan lahan dan juga kroscek kuota kewajiban mendirikan fasilitas umum dan fasilitas sosial dilingkungan perumahan. Faktanya PT DHL selaku pengembang perumahan koperasi TKBM pelabuhan panjang sudah bekerjasama dengan salah satu Himbara (Himpunan Bank Milik Pemerintah) yakni Bank BNI sebagai kreditur pembiayaan. Selain itu, untuk diketahui BNI sudah beberapa kali melakukan akad kredit terhadap objek perumahan koperasi TKBM panjang. Artinya, jika sekelas Bank BNI saja telah menjadi pihak kreditur, maka bisa dipastikan legalitas PT DHL tidak perlu lagi diragukan,” tukas pria tinggi besar ini.

Dikatakan Merick, pertimbangan langkah hukum yang bakal diambil terkait fitnah tersebut bahwa, apabila tuduhan itu tidak benar maka diancam pidana sebagamana dimaksud pasal 311 ayat (1) KUHP : Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.

Sebelumnya, 3 poin tuntutan unjuk rasa dan mogok kerja dilakukan anggota Koperasi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) Pelabuhan Panjang, pada Senin (13/12/2021) dan Rabu (15/12/2021) silam, salah satu poinnya adalah terkait Sertifikat Perumahan TKBM Pelabuhan Panjang bagi anggota yang sudah menempati rumah belum juga diserahkan oleh Koperasi TKBM.

Alhasil, Direktur PT DHL M.Tansil dalam suatu kesempatan turun langsung menjelaskan secara detil persoalan sertifikat. Dikatakan Tansil, pihaknya selaku pengembang yang bermitra dengan Koperasi TKBM menyatakan, hasil penelusuran pihaknya di lapangan, mereka yang meributkan prihal sertifikat hanya sekitar 5 anggota koperasi dari 176 anggota yang telah bermukim di perumahan TKBM.

“Padahal, 5 orang itu juga sudah dijelaskan terkait pemecahan sertifikat, bahwasanya ada aturan perjanjian kerjasama dengan TKBM. Di mana dalam perjanjian itu, pemecahan baru dapat dilakukan bila pembangunan sudah mencapa 190 unit,” ungkap Tansil.

Lebih dari itu, meski belum sampai ke tangan para buruh, pihak PT DHL ternyata telah melakukan pemecahan sertifikat karena progres sudah hampir mendekati target, yakni sudah mencapai 176 unit.

“Fakta sebenarnya persoalan sertifikat ini sudah clear and clean. Tadi kami sudah tunjukkan semua dengan pihak Dinas Tenaga Kerja, di hadapan pak kadis Wan Abdurrahman dan Dinas Koperasi, Polsek, KSKP disaksikan pihak KSOP dan SPTI, semua lihat karena saya bawa semua 176 sertifikat langsung dalam pertemuan, jadi soal SHM clear,” ungkapnya.

“Isu miring prihal sertifikat, semua terbantahkan, karena kita tadi bawa sertifikat. Keraguan terhadap SHM telah kami jawab,” terangnya.

Tansil sekaligus meluruskan bahwa ada kekeliruan dari sejumlah buruh, yang merasa seolah membeli perumahan secara cash. Faktanya, rumah diberikan dengan mekanisme subsidi silang dari penyisihan HIK buruh dari jumlah buruh sekitar 1.221 buruh koperasi.

“Kalau di era pak Sainin Nurjaya, kurun 5 tahun hanya 70 unit, karena sistem pembayaran bukan seperti saat ini. Ya, saat ini secara auto debet sehingga bisa jelas dan menghindari kebocoran,” ungkapnya.

Terkait proses balik nama SHM, PT Duta Hidup Lestari menunggu pihak Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang melengkapi persyaratan dokumen baliknama dan biaya pemecahan.

(row)