Hukum  

Soal Oknum Pendamping PKH “Paksa” KPM BPNT Terima Daging Sapi, Ini yang Dijelaskan Kadisos Lamsel

KALIANDA – Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Martoni S.Sos MH kepada LR mengaku baru mengetahui penyaluran bansos BPNT di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang itu berupa daging sapi, setelah membaca berita.

Menurut Martoni penyaluran tersebut memang sudah menyalahi, baik pedoman umum (Pedum) maupun peraturan dan perundangan lainnya yang terkait. Dijelaskan Martoni, masalah kebijakan bukan lah ranah pendamping, pemerintah daerah maupun stakeholder lainnya.

“Kalau masalah kebijakan, misal tunai dan lain sebagainya itu ranah pemerintah pusat. Kita di daerah hanya sebatas pelaksana,” ujar Martoni, Kamis 5 Mei 2022.

Menanggapi informasi tersebut, Martoni menyatakan telah menghubungi Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial untuk menindaklanjuti. Martoni mengaku, telah memerintahkan bidang yang menaungi itu untuk memberikan laporan secara tertulis secepatnya.

“Segera kita tindaklanjuti. Sudah saya minta untuk secepatnya melaporkan secara tertulis ke saya. Untuk sementara ini saya belum bisa berandai-andai. Tapi, jika laporan itu sudah saya terima, nanti kita kaji bersama, apa kira-kira langkah selanjutnya akan kita ambil,” imbuh mantan Kadis Perizinan ini.

Martoni tidak menampik, jika nantinya ada unsur pidana akan menyerahkan masalah tersebut ke pihak yang berwajib. Namun sebagai organisasi pembina dari pendamping, segala keputusan yang akan diambil akan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

“Ya, seperti yang saya bilang tadi, kita masih menanti laporannya. Mau ada pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik bahkan ada unsur pidananya, nanti kita simpulkan bersama sesuai dengan regulasi yang ada,” tukasnya.

Martoni mengungkapkan, dalam kinerja yang dia susun dalam kerangka pembinaan, semua pelanggaran akan tetap ditindaklanjuti sesuai peraturan yang ada. Namun, pembinaan tersebut menurut Martoni, bukan dalam rangka pembiaran ataupun tutup mata oleh instansi.

“Ya pasti kita bisa menilai, mana yang masih bisa ditoleransi atau mana yang harus diambil langkah tegas. Tapi yang dimaksud toleransi itu adalah dalam kerangka pembinaan yang jelas koridornya. Kita bisa lah sama-sama enak, tapi tak boleh pula laju mau seenak-enaknya,” pungkasnya seraya mengatakan laporan tertulis tersebut tidak hanya perihal kejadian penyaluran daging tersebut, namun mencakup rekam jejak selama sebagai pendamping program bansos.

Sebelumnya, Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako BPNT bulan salur April penyaluran oleh Himbara (Himpunan Bank Pemerintah) di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan terkaget-kaget dengan penyaluran berupa daging sapi seberat 1,1/4 Kg pada H-1 Idulfitri atau Minggu 1 Mei 2022 lalu oleh e-warong desa setempat.

Betapa tidak, program bansos yang nyata-nyata peruntukannya buat sembako yang terdiri 4 unsur seperti karbohidrat (Beras), Protein hewani dan nabati, (Telur & Kacang Hijau) Vitamin (Buah) dan Mineral (Sayuran)  nekat secara ugal-ugalan dibisniskan oleh sejumlah  oknum.

Ironisnya, hal ini dilakukan secara terang-terangan oleh pengurus e-warong bekerja sama dengan oknum pendamping PKH desa setempat. Dengan cara KPM dikumpulkan, kemudian pendamping PKH yang menjelaskan untuk penyaluran April akan disalurkan berupa daging sapi.

(row)