KALIANDA – Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, Joniyansah.SKM.MM menegaskan tidak ada pungutan biaya untuk kepengurusan surat izin praktek bidan (SIPB) ataupun izin praktek bidan mandiri di lingkungan dinkes. Diungkapkan Joniyansah, dasar hukum izin praktek bidan tersebut adalah Peraturan Menteri Kesehatan nomor 28 tahun 2017 tentang Izin Dan Penyelenggaraan Praktik Bidan.
Dijelaskannya, dinkes tidak mentolerir adanya tindakan pungutan liar (Pungli) oleh oknum terkait dengan penerbitan SIPB. Untuk itu dia menyarankan, agar pihak yang merasa dirugikan atas prosesi SIPB tersebut dapat melaporkan dugaan masalah itu ke dinas kesehatan secara proporsional.
“Tidak ada pungutan biaya dalam pengurusan izin praktek bidan mandiri. Di dalam regulasi pun tidak ada penjelasan terkait retribusi,” ujar Joniyansah, Selasa 21 Juni 2022.
Terkait dengan IBI (Ikatan Bidan Indonesia), terus dia, adalah organisasi profesi yang difungsikan sebagai mitra pemerintah dalamĀ melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap profesi kebidanan.
Dengan fungsi organisasi tersebut, maka salah satu syarat dalam pengajuan penerbitan SIPB oleh instansi pemberi izin adalah telah memiliki surat rekomendasi dari organisasi profesi, dalam hal ini adalah IBI.
“Apalagi dalam regulasi tersebut, dinas kesehatan diamanahkan untuk melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan praktek bidan mandiri dengan menggandeng organisasi profesi,” imbuhnya.
(row)