KALIANDA – Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Desa Kalirejo Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan disinyalir tidak dilaksanakan secara swakelola sesuai dengan juklak juknis kegiatan. Program padat karya tersebut terindikasi dikelola mandiri oleh kepala desa setempat bekerjasama dengan seorang rekanan yang berasal dari Kecamatan Waypanji.
Hal ini terungkap saat dilakukan pemantauan langsung di lokasi kegiatan di Dusun Talang Duku desa setempat, dimana sejumlah pekerja yang berjumlah 6 orang itu mengakui bahwa mereka bukanlah petani tapi merupakan tukang yang bukan berasal dari desa setempat.
“Iya kami memang bukan orang sini, kami semuanya berasal dari Desa Sidoharjo Kecamatan Waypanji. Masalah bagaimana pekerjaan ini dilaksanakan, kami kurang paham. Kami ini bekerja atas suruhan kades,” ujar salah satu pekerja, Warno belum lama ini.
Pekerja itu juga tidak menampik jika dirinya beserta beberapa rekannya merupakan anak buah atau pekerja dari salah seorang kontraktor, Ysf yang juga warga Kecamatan Waypanji.
“Ya memang kami pekerja dari Yusuf, tapi kalo proyek ini memang bukan punya Yusuf. Tadi kan saya sudah bilang, kalau kami kerja atas permintaan kades,” tukasnya.
Sementara, Kepala Desa Kalirejo, Budiono saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi perpesanan WhatsApp membantah jika kegiatan dari satker Balai Besar Wilayah Sungai Mesuji-Sekampung (BBWS-MS) itu dikelola dirinya.
“Ooh, itu dari balai besar propinsi, saya hanya berketempatan dapat program dari aspirasinya dewan. (Kalau) Rekanan CV saya kurang paham,” kelit Budiono.
Namun demikian, Budiono tak merespon kembali saat ditanya, mestinya kegiatan P3-TGAI dilaksanakan secara swakelola oleh
Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) setempat. Bukannya dilakukan oleh tukang yang berasal dari luar wilayah.
Terpisah, Yusuf yang dikenal sebagai kontraktor asal Waypanji ini saat dihubungi tak merespon banyak. Sejumlah pertanyaan yang diajukan hanya dibalas dengan emoji dan ucapan ‘lanjutkan’.
Untuk sekadar diketahui, pelaksanaan Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) merupakan kegiatan padat karya yang peruntukkan pelaksanaannya secara swakelola atau tidak dilaksanakan pihak ketiga atau di kontraktual kan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran SDA nomor 04/SE/2021 tentang Petunjuk Teknik P3-TGAI bahaw ; P3A/GP3A/IP3A selaku penerima P3-TGAI untuk perbaikan jaringan irigasi, rehabilitasi jaringan irigasi, atau peningkatan jaringan irigasi yang dikerjakan sendiri oleh P3A/GP3A/IP3A secara swakelola.
Penerima P3-TGAI adalah Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan Perkumpulan Petani Pemakai Air (GP3A), dan Induk Perkumpulan Petani Pemakai Air (IP3A) yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan dilegalkan dengan Badan Hukum atau SK Kades.
Program P3-TGAI ini merupakan Program Padat Karya Tunai dari Kementerian PUPR melalui Direktorat Jenderal Sumber Daya Air untuk membangun atau meningkatkan saluran irigasi tersier atau desa, dan berdampak pula untuk meningkatkan perekonomian masyarakat pedesaan yang dilaksanakan secara swakelola masyarakat.
Dimana pelaksanaannya melibatkan masyarakat petani yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A) serta Himpunan Petani Pemakai Air (HIPPA), sehingga tidak diperbolehkan untuk dikontraktualkan maupun dipihak ketigakan.
(kim/row)