KALIANDA – Ditengarai Perhimpunan Petani Pengguna Air (P3A) Budi Makmur di Desa Kalirejo Kecamatan Palas, Lampung Selatan yang diketuai oleh M.Sobari yang juga Sekretaris Desa setempat merupakan kelompok tani abal-abal, tanpa keabsahan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurut sebuah sumber, P3A Budi Makmur itu tidak terdaftar di UPT PUPR maupun UPT Pertanian Kecamatan Palas. Dimana semestinya, kelompok tani yang resmi terdata dan terdaftar di lembaga stakeholder.
“Sudah kami lakukan serangkaian investigasi mengenai P3A ini, namun menurut sejumlah keterangan stakeholder, P3A ini tak terdata maupun terdaftar,” ungkapnya, Kamis 9 November 2023.
Untuk sekadar diketahui, P3A Budi Makmur ini merupakan pelaksana kegiatan Peningkatan Jaringan Irigasi senilai Rp195 juta dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) di Dusun Talang Duku desa setempat.
Selain tak dilaksanakan secara swakelola, . dalam perkerjaannya pun ditengarai ugal-ugalan. Selain melibatkan tukang dari luar kecamatan, pekerjaan irigasi tersebut dilakukan secara asal-asalan sesuai kaidah-kaidah pelaksanaan konstruksi pengairan.
(kim/row)