Daerah  

Plt. Ekobang dijabat Muhadi 2 Tahun, Anggota Komisi I M. Akyas : Ada yang Janggal dan tak Beres!

KALIANDA – Komisi I DPRD Lampung Selatan mencium aroma yang tidak beres dalam tata kelola pemerintahan dan pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum ini menilai banyak hal yang janggal dalam penempatan pejabat pada jabatan eselon II dan III.

Selain adanya pihak yang ikut cawe-cawe, Komisi I menilai penempatan posisi jabatan disejumlah satuan kerja sarat dengan pelanggaran.

Baik melanggar aturan kepegawaian maupun pelanggaran asas dan kepatutan. Termasuk pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.

Lihat saja jabatan Camat Merbaumataram Heri Purnomo, S.K.M. Dengan disiplin ilmu yang dimiliki semestinya Heri Purnomo lebih layak untuk memimpin unit satuan kerja dibidang bidang kesehatan.

Lalu, jabatan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan.
Jabatan yang kini di jabat oleh Muhadi sebagai pelaksana tugas (Plt.) tersebut terkesan dipaksakan.

Padahal Muhadi merupakan pejabat eselon III yang sejatinya pensiun pada 2022 lalu karena terbentur usia 58 tahun.
Namun untuk memperpanjang usia pensiunnya, Muhadi berpindah tugas dari pegawai struktural menjadi pegawai fungsional.

Sesuai aturan kepegawaian masa pengabdian pejabat fungsional memang boleh mencapai 60 tahun.

Alih-alih bisa mengabdi semakin lama bagi masyarakat Lampung Selatan, dengan posisi jabatan yang dijabat oleh Muhadi justru membuat roda organisasi dan regenerasi serta kaderisasi pejabat jadi terhambat.

Posisi Heri Purnomo dan Muhadi adalah dua dari berbagai case penataan pejabat Lampung Selatan yang terkesan dipasang karena alasan like and dislike.

Jika sudah disukai, meski tak sesuai bisa mendapatkan posisi dan tempat.
Sementara jika tak disukai, meski memiliki kapasitas, kapabelitas dan berdisiplin ilmu yang linier, tempat dan posisinya tak sesuai.

“Saya melihat ada sesuatu yang janggal dan kurang sehat. Mengapa ada pemaksaan yang sedemikian itu,” kata anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan M. Akyas kepada wartawan, Kamis 2 November 2023.

Bang Akyas sapaan akrab M. Akyas dengan tegas meminta Pemkab Lampung Selatan dapat menata kembali komposisi pejabat sesuai dengan kapasitas, kapabelitas, kompetensi dan disiplin ilmunya.

Selain harus menaati aturan yang berlaku, anggota dewan yang berasal dari Kecamatan Jatiagung ini mengingatkan agar penempatan pejabat harus sesuai dengan eselon dan kepangkatannya.

Termasuk proses kaderisasi dan regenerasi pejabat yang harus terus bergulir dalam menghadapi tantangan jaman dan kemajuan.

“Konsep the right man in the right place saya rasa akan selalu relevan sampai kapan pun. Jangan sampai kepentingan segelintir orang mengalahkan kepentingan masyarakat banyak,” tukas anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Lampung Selatan ini.

Menurut Bang Akyas, jajaran Komisi I DPRD Lampung Selatan telah melakukan berbagai pembahasan dan kajian terkait tata kelola pemerintahan dan pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.

Bahkan dalam pembahasan RAPBD 2024 yang telah bergulir, sejumlah anggota Komisi I terus menyoroti soal kekacauan tata kelola ini.

“Kondisi ini harus secepatnya dibehani lagi. Jangan sampai kita larut dalam urusan suka dan tidak suka. Tetapi lebih kepada bagaimana Lampung Selatan memiliki akselerasi yang bagus kedepan karena para pejabatnya sesuai dengan kompetensi,” ungkapnya.

Ketua MPC Pemuda Pancasila Lampung Selatan ini dengan tegas juga meminta Pemkab Lampung Selatan bisa secepatnya melakukan penataan kembali gerbong organisasi dengan sebaik-baiknya.

Apalagi jika melihat Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya, pengisian jabatan Plt. pada jabatan Asisten Ekobang misalnya, itu sarat pelanggaran.

Sebab, dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan Plt hanya bisa dijabat selama 3 bulan dan diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis.

Sementara saat ini jabatan Asisten Ekobang itu telah dijabat selama dua tahun lebih oleh seorang pegawai yang berstatus fungsional.
“Saya rasa kita memiliki semangat perbaikan untuk Lampung Selatan yang lebih baik. Jangan sampai hal-hal yang seperti ini bisa membuat semangat membangun kita jadi rusak,” pungkasnya.

(row)