Lampungraya.id, KALIANDA – Carut marut tata kelola pemerintahan dan pejabat dilingkungan Pemkab terus menjadi sorotan Komisi I DPRD Lampung Selatan.
Alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan pemerintahan ini bahkan menyemprit Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Selatan.
Secara normatif sejatinya fungsi Baperjakat dan BKD sebagai satuan kerja bisa memposisikan diri sebagai instrumen negara yang menjaga maruah organisasi.
Mereka merupakan pihak yang harus bertanggungjawab dan mesti menyajikan data pejabat yang sesuai dengan kompetensi di bidangnya masing-masing.
“Sebenarnya fungsi mereka (Baperjakat dan BKD) ini apa? Kok tidak bisa menata organisasi sesuai aturan,” sesal anggota Komisi I DPRD Lampung Selatan Mohammad Akyas kepada wartawan, Jum’at 3 November 2023.
Bang Akyas sapaan akrab Mohammad Akyas justru mempertanyakan kinerja Baperjakat dan BKD Lampung Selatan.
Sebab selama ini Komisi I DPRD Lampung Selatan tidak melihat adanya peran Baperjakat dan BKD dalam menata para pejabatnya.
“Kalau jadi macan ompong buat apa ada Baperjakat dan BKD. Mereka harusnya punya kepedulian untuk Lampung Selatan. Karena mau bagaimana pun, suka atau tidak suka, roda organisasi pemerintahan harus terus berjalan sampai kapan pun,” ujar anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini.
Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Lampung Selatan ini menyarankan agar Baperjakat dan BKD bisa mencontoh baik daerah lain maupun pengalaman yang lalu.
Dimana tata kelola pemerintahan khususnya para pejabat tertata rapi sesuai dengan rel dan roda organisasi yang terus berjalan.
“Ya, teman-teman bisa merasakan sendiri kan? Nggak ada friksi-friksi diantara mereka. Semuanya saling dukung dan mendukung untuk kemajuan Lampung Selatan. Jangan seperti hari ini,” sesal Bang Akyas.
Bang Akyas mengutarakan keprihatinannya akan kondisi pemerintahan saat ini.
Menurut dia, Lampung Selatan membutuhkan pejabat-pejabat yang mumpuni sesuai dengan kapasitas dan kapabelitasnya dalam memimpin satuan kerja.
“Kemajuan itu sebuah keniscayaaan. Kalau kita tidak siap dengan itu kita akan terjerebab dan jalan ditempat. Sementara daerah lain sedang gencar dan berlomba-lomba untuk terus berkembang. Tunjukan dong,” pungkas Bang Akyas.
Sementara itu Kepala BKD Lampung Selatan Tirta belum dapat dimintai keterangannya mengenai tata kelola pejabat tersebut.
Kepada wartawan media ini, Tirta sejatinya telah mendelegasikan kepada Sekretaris BKD Agus Hariyanto.
Namun saat akan ditemui Sekretaris BKD Agus Heriyanto juga tidak ada dikantornya.
Lampungraya.id sempat menghubungi salah seorang pejabat tinggi di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk mempertanyakan aturan dan ketentuan soal kondisi ASN di Lampung Selatan.
Namun sayangnya pesan whatsapp yang disampaikan belum direspons hingga berita ini ditulis.
Diketahui sebelumnya, Komisi I DPRD Lampung Selatan mencium aroma yang tidak beres dalam tata kelola pemerintahan dan pejabat dilingkungan Pemkab Lampung Selatan.
Alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi urusan pemerintahan dan hukum ini menilai banyak hal yang janggal dalam penempatan pejabat pada jabatan eselon II dan III.
Selain adanya pihak yang ikut cawe-cawe, Komisi I menilai penempatan posisi jabatan disejumlah satuan kerja sarat dengan pelanggaran.
Baik melanggar aturan kepegawaian maupun pelanggaran asas dan kepatutan.Termasuk pejabat yang ditempatkan tidak sesuai dengan disiplin ilmu yang dimiliki.
Lihat saja jabatan Camat Merbaumataram Heri Purnomo, S.K.M. Dengan disiplin ilmu yang dimiliki semestinya Heri Purnomo lebih layak untuk memimpin unit satuan kerja dibidang bidang kesehatan.
Lalu, jabatan Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan (Ekobang) Setdakab Lampung Selatan.
Jabatan yang kini di jabat oleh Muhadi sebagai pelaksana tugas (Plt.) tersebut terkesan dipaksakan.
Padahal Muhadi merupakan pejabat eselon III yang sejatinya pensiun pada 2022 lalu karena terbentur usia 58 tahun.
Namun untuk memperpanjang usia pensiunnya, Muhadi berpindah tugas dari pegawai struktural menjadi pegawai fungsional.
Sesuai aturan kepegawaian masa pengabdian pejabat fungsional memang boleh mencapai 60 tahun.
Alih-alih bisa mengabdi semakin lama bagi masyarakat Lampung Selatan, dengan posisi jabatan yang dijabat oleh Muhadi justru membuat roda organisasi dan regenerasi serta kaderisasi pejabat jadi terhambat.
Posisi Heri Purnomo dan Muhadi adalah dua dari berbagai case penataan pejabat Lampung Selatan yang terkesan dipasang karena alasan like and dislike.
Jika sudah disukai, meski tak sesuai bisa mendapatkan posisi dan tempat.
Sementara jika tak disukai, meski memiliki kapasitas, kapabelitas dan berdisiplin ilmu yang linier, tempat dan posisinya tak sesuai.
Komisi I DPRD Lampung Selatan menyarankan agar Pemkab segera melakukan penataan para pejabat yang tidak sesuai dengan aturan dan kompetensi.
Sebab, jika melihat Peraturan Menteri Aparatur Negara Nomor 13 tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisisan Pimpinan Tinggi, baik itu Tama, Pratama, dan Madya, pengisian jabatan Plt. pada jabatan Asisten Ekobang misalnya, itu sarat pelanggaran.
Sebab, dalam aturan itu disebutkan bahwa masa jabatan Plt hanya bisa dijabat selama 3 bulan dan diperpanjang paling lama tiga bulan lagi, sebelum masa enam bulan tersebut habis.
Sementara saat ini jabatan Asisten Ekobang itu telah dijabat selama dua tahun lebih oleh seorang pegawai yang berstatus fungsional.
(*)