KALIANDA – Pelecehan berupa pengusiran terhadap 2 orang Ketua Umum Ormas di Kabupaten Lampung Selatan oleh pihak Dinas PUPR setempat nampaknya bakal berbuntut panjang. Betapa tidak, pasca terungkapnya masalah tersebut ke ranah publik, setidaknya sudah belasan organisasi, baik kepemudaan, kemasyarakatan, LSM dan Pers menyatakan dukungannya untuk menggelar aksi unjuk rasa.
“Alhamdulillah dan saya sampaikan apresiasi kepada kawan-kawan semua dengan sikap dan pernyataan dukungannya terhadap apa yang telah menimpah kami. Bahkan kawan-kawan juga telah menyatakan kesiapannya untuk bersama-sama menggelar aksi unjuk rasa,” ujar Zul Kennedy selaku Ketua Formalis (Forum Masyarakat Lintas Sektoral) yang didampingi oleh Ainul Fajri.S.Sos selaku.ketua forum Study dan Advocasi Masyarakat Lampung Selatan. (Fusvomals) kepada wartawan di Bilangan Jalan Cinta Kecamatan Kalianda, Selasa 19 Desember 2023.
Menurut Zul Kennedy, dengan banyaknya dukungan dari sejumlah elemen tersebut, hingga membuat tekadnya semakin bulat untuk segera menggelar aksi unjuk rasa. Dijelaskan Zul Kennedy, saat ini dia yang selalu didampingi oleh Ketua Fusvom Ainul Fajri masih terus melakukan konsolidasi dengan kawan-kawan dari element lainnya.
“Kalo gelar unjuk rasa dapat dipastikan bakal kami gelar, kalau waktunya paling lama awal Minggu depan. Soalnya saat ini kami masih terus melakukan konsolidasi dengan seluruh element masyarakat agar bisa bersama-sama menggelar unjuk rasa, bahwa kami tidak layak dihina, tidak patut dilecehkan. Siapa pun itu, mau ketua atau anggota ormas, kalangan Pers atau warga masyarakat biasa sekiranya tak layak diperlukan seperti itu, kami diusir, kami seperti dianggap hama atau penyakit,” imbuh Zul Kennedy seraya diamini oleh Ainul Fajri.
Lebih lanjut diungkapkan, bahwa insiden pengusiran oleh pihak security Dinas PUPR kepada mereka berdua itu terjadi pada Kamis 14 Desember pekan lalu di pelataran belakang kompleks dinas pupr.
Pengusiran oleh security itu, terus Kennedy, merupakan atas perintah Kepala Dinas PUPR, Hasby Aska. Meski permintaan pergi dari lingkungan dinas pupr itu dengan nada sopan, namun hal itu menurut aktifis senior Bumi Khagom Mufakat ini merupakan bentuk arogansi seorang kepala OPD yang bernama Hasby Aska.
“Oleh security kita diminta untuk segera meninggalkan areal dinas pu atas perintah kepala dinas. Padahal posisi kami itu di areal parkiran belakang dekat Musholla, bukan berada di salah satu ruangan gedung dinas. Beda urusan jika posisi kami saat itu sedang berada di salah satu ruangan, mungkin ruangan mau dipakai rapat, menganggu privasi pekerjaan pegawai. Tapi saat itu posisi kami di luar ruangan gedung, yang saya rasa tidak menganggu secara langsung. Jadi, kami pun heran atas sikap arogansi kepala dinas dengan mengusir kami itu apa urgensinya? Atau jangan-jangan ada pihak yang risih dengan keberadaan kami terkait proyek ijon,” tukas Zul Kennedy lagi.
“Untuk itu kami meminta agar jabatan Kadis PUPR Lampung Selatan untuk dapat dievaluasi, alih-alih mau merangkul elemen masyarakat, malah ini kami dilecehkan. Apa Lampung Selatan sudah kekurangan SDM, sehingganya masih mempertahankan karakter kepala OPD yang dikenal arogan itu. Bahkan saya nilai kemampuannya standar saja, tidak ada nilai plusnya,” pungkasnya.
Sementara, Ketua LSM Fusvom Ainul Fajri menambahkan, bahwa saat ini pihaknya bahkan tak segan-segan lagi bakal mengungkapkan dugaan penyimpangan di Dinas PUPR Lampung Selatan. Seperti praktik proyek ijon yang sudah menjadi rahasia umum bagi kalangan rekanan.
“Pasti nanti kami beberkan ke publik bahkan kalau perlu ke pihak penegak hukum sejumlah fakta-fakta dugaan penyimpangan yang ada di dinas pupr. Kami sudah muak diperlukan seperti ini, ini bukan hanya soal kami saja, tapi ini persoalan bagi seluruh masyarakat di kabupaten Lampung Selatan. Karena masalah seperti ini jika dibiarkan terus saja, bisa menimpah siapa pun yang berkepentingan di dinas pupr,” tandas warga asli kelahiran Desa Maja ini.
Sementara dari pantauan, sejak beberapa tahun belakangan ini Dinas PUPR menerapkan kebijakan pengelolaan keamanan ekstra ketat bak objek vital milik negara dengan standar keamanan yang tinggi.
Kebijakan super ketat itu dapat dilihat dengan pemasangan portal dan pos jaga di pintu masuk dinas. Selain itu, Dinas PUPR juga merekrut tenaga keamanan secara swakelola tanpa melibatkan pihak Polisi Pamong Praja.
Bahkan dengan pelaksanaan kebijakan tersebut, oleh banyak kalangan dinilai pihak pupr tidak mengindahkan kaidah-kaidah standar pelayanan publik yang telah diatur dalam peraturan dan perundang-undangan tentang pelayanan publik oleh organisasi perangkat daerah.
(row)