Hukum  

Soal Dugaan Ijazah Palsu Caleg Terpilih, Gakkumdu Periksa 3 Orang Saksi

KALIANDA – Perkara dugaan penggunaan ijazah palsu oleh caleg terpilih berinisial S asal daerah pemilihan Lampung Selatan 6 terus berlanjut.

Ketua Bawaslu Lamsel, Wazaki kepada wartawan mengatakan perkara ijazah ini telah dilimpahkan ke sentra Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) pidana pemilu.

“Ke Gakkumdu, jika ada pelaporan perkara pemilu yang memenuhi unsur pidana, maka akan diteruskan ke Gakkumdu,” bilang Wazaki di sekretariat Gakkumdu, Selasa 26 Maret 2024.

Sementara, terus Wazaki, Gakkumdu telah memanggil dan meminta keterangan 3 orang saksi yang terlah teregistrasi oleh bawaslu.

“Sudah 3 orang saksi yang dipanggil untuk dimintai keterangan. Tiga orang saksi ini yang sudah teregistrasi oleh bawaslu,” imbuhnya.

Sebelumnya S caleg terpilih asal daerah pemilihan 6 Lampung Selatan meliputi Kecamatan Tanjung Bintang, Merbau Mataram dan Tanjung Sari, dari PDIP dilaporkan oleh LSM atas dugaan penggunaan ijazah palsu pada Kamis 14 Maret 2024 lalu.

(row)