2025, SDN 1 Tejang Pulau Sebesi Diproyeksikan Terima Program Rehabilitasi Sekolah

KALIANDA – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan setempat, mengungkapkan SDN 1 Tejang Pulau Sebesi pada tahun anggaran 2025 diproyeksikan menerima program rehabilitasi sekolah melalui pembiayaan Dana Alokasi Khusus (DAK).

Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Asep Jamhur menjelaskan, usulan dalam program rehabilitasi tersebut meliputi, rehabilitasi 8 ruang kelas, rehabilitasi 1 ruang administrasi, pembangunan 1 ruang kelas baru (RKB) beserta perabotannya.

Kemudian, pembangunan 1 ruang toilet + sanitasi, pembangunan 1 ruang UKS + perabotan, pembangunan 1 ruang laboratorium + perabotan, pengadaan peralatan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK) sebanyak 1 paket dan 1 paket buku koleksi perpustakaan.

“SDN 1 Tejang Pulau Sebesi saat ini ada 12 rombongan belajar dengan kondisi hanya memiliki 11 ruang kelas yang 2 diantaranya dalam kondisi rusak. Maka sesuai dengan data yang ada, diusulkan pembangunan 1 RKB dan rehabilitasi untuk 11 ruang kelas lainnya,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Lampung Selatan, Asep Jamhur, Senin 11 November 2024.

Sementara, Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Disdik Lamsel, Widiyarto menambahkan, jika saat ini prosedur dan tahapan usulan kegiatan fisik dilingkungan Disdik telah memanfaatkan teknologi informasi berbasis digital. Usulan rehabilitasi sarana prasarana sekolah tersebut menggunakan aplikasi sekolah pada laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/.

“Untuk usulan masalah kerusakan maupun kebutuhan sarana prasarana sekolah, saat ini diusulkan melalui aplikasi sekolah yang dituangkan di dalam Dapodik (Data Pokok Pendidikan).Dengan begitu, usulan sekolah yang layak menerima bantuan akan lebih transparan dan akuntabel,” imbuh Widiyarto mendampingi kepala dinas pendidikan.

Dijelaskan Widiyarto, Dapodik (Data Pokok Pendidikan) digunakan sebagai instrumen verifikasi data dalam proses pengajuan DAK Fisik Bidang Pendidikan. Berkaitan dengan hal tersebut ada beberapa data yang harus dilengkapi melalui manajemen sekolah atau laman yang dimaksud.

“Kelengkapan data yang harus diisi meliputi ketersediaan sarana dan prasarana dan penilaian tingkat kerusakan bangunan. Adapun untuk formulir penilaian tingkat kerusakan bangunan dan panduannya dapat diunduh melalui tautan yang telah ditentukan,” tutur dia.

Menurut Widiyarto, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan setiap satuan pendidikan untuk melengkapi data sarana dan prasarana sebagai syarat pengajuan usulan : 1.Buka laman https://sp.datadik.kemdikbud.go.id/
2.Login menggunakan akun satuan pendidikan. 3.Pada menu data pokok, pilih sub menu sarpras. 4.Pilih form cek sarpras.
5.Silakan mengisi ketersediaan sarana dan prasarana, dimulai dari ruang kelas hingga ruang organisasi kesiswaan. 6.Klik simpan jawaban. 7.Pilih sub menu form penilaian tingkat kerusakan bangunan. 8.Unggah berkas hasil penilaian kerusakan bangunan di setiap bangunan yang tersedia pada satuan pendidikan. 9.Selesai

“Pastikan setiap satuan pendidikan mengisi sesuai dengan kondisi sebenarnya dan data pendukung yang ada. Data sarana dan prasarana di Dapodik tersebut akan dijadikan landasan basis perhitungan dan landasan perencanaan DAK fisik bidang pendidikan. Adapun untuk format berkas yang harus diunggah dalam bentuk (PDF),” pungkasnya.

(*)