KALIANDA – Sejumlah pengadaan langsung belanja jasa, baik perencanaan maupun pengawasan teknis pada kegiatan pembangunan fisik di UPTD RSUD Bob Bazzar tahun anggaran 2024 terpantau janggal bahkan mengarah ke kegiatan fiktif.
Betapa tidak, jasa Perencanaan Teknis normalnya dilaksanakan sebelum kegiatan pembangunan. Jasa perencanaan teknis merupakan acuan dalam pelaksanaan pembangunan. Begitu juga dengan Jasa Pengawasan Teknis, dilaksanakan paling tidak bersamaan dengan pelaksanaan pembangunan infrastruktur.
Hal ini dapat disimak dalam belanja jasa pengawasan Pembangunan Gedung Picu Nicu dengan nilai realisasi sebesar Rp72.183.000 yang disinyalir fiktif. Betapa tidak, diumumkan pada 26 Maret 2024 dengan nilai pagu anggaran Rp75.000.000 namun baru berkontrak pada 15 November 2024.
Padahal, kontrak pembangunan Gedung Picu Nicu itu sendiri tertanggal 10 Juli 2024 sampai batas pembangunan pada 11 Desember 2024 dengan pihak penyedia CV Dwi Baskoro.
Yang artinya jasa pengawasan dilaksanakan setelah kurang lebih 4 bulan kegiatan pembangunan gedung Picu Nicu berjalan. Atau secara efektif pengawasan hanya berjalan sekitar 1 bulan, dari 5 bulan waktu pembangunan.
Kemudian Belanja Jasa Perencanaan Teknis Pembangunan gedung CSSD yang diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak 23 Agustus dengan nilai realisasi kontrak Rp99.300.000 oleh CV Rekayasa Bangun Jaya.
Selanjutnya, belanja jasa Pengawasan Teknis gedung CSSD dengan nilai pagu anggaran Rp70.000.000 dimana pengumuman pada 14 Maret namun berkontrak pada 2 Desember 2024 dengan realisasi anggaran Rp64.750.000 oleh RC Consultant.
Padahal, pembangunan gedung CSSD dengan nilai pagu anggaran 1,3 M diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak pada 1 Juli 2024 dengan pelaksana pembangunan PT Cakrawala Nusantara Konstruksi senilai Rp1.265.109.833,54.
Kemudian, belanja Perencanaan Teknis ruang CT Scan Rp20.000.000 dengan realisasi kontrak sebesar Rp19.843.914 yang diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak 28 Juni oleh CV Dekka Mitra Consultants.
Juga, belanja Pengawasan Teknis ruang CT Scan. Pengumuman pada 14 Maret dan Kontrak pada 2 Desember dengan pagu anggaran Rp17.650.000 dan realisasi kontrak sebesar Rp16.750.000 oleh CV Gajah Sora.
Padahal, kegiatan Rehabilitasi Total Ruang CT Scan dengan nilai pagu anggaran Rp753.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 11 Juni 2024 dengan pihak penyedia CV Serdang Indah.
Kemudian, Pengawasan Teknis ruang Cytotoxic Drug cabinet Rp25.000.000 saat pengumuman pada 14 Maret dan berkontrak 2 Desember dengan realisasi anggaran Rp24.550.000 oleh CV Naraya Engineering .
Padahal, kegiatan Rehabilitasi Total Ruang Cytotoxic Drug Cabinet dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp1.726.000.000,- diumumkan pada 25 Maret dan berkontrak pada 2 April 2024 dengan penyedia jasa CV Lembayung Sutra.
Terakhir, Pengawasan Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp35.000.000 diumumkan pada 14 Maret dan berkontrak pada 2 Desember senilai Rp34.800.000.
Padahal, Pembangunan Selasar dengan nilai pagu anggaran Rp400.000.000 diumumkan pada 26 Maret dan berkontrak 1 Juli 2024 oleh CV Jaya Lampung Abadi.
(*)