Hukum  

Soal Penemuan Bayi di Ponpes Babul Hikmah, Polres Lamsel Buru Ri Terduga Pelaku Persetubuhan

KALIANDA – Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin menyatakan komitmen korps Bhayangkara yang dipimpinnya dalam mengungkap kasus latar penemuan bayi laki-laki di belakang pagar kamar mandi ponpes Babul Hikmah Kalianda, pada Sabtu 8 Maret 2025 kemarin.

Dikutip dari kupastuntas.co, Yusriandi Yusrin mengaku bakal mengungkap siapa pria berinisial Ri yang diduga telah menghamili NS santriwati setempat untuk diminta pertanggung jawabannya atas perbuatannya tersebut.

Dimana diduga Ri sebelum menyetubuhi, sempat mencekoki korban dengan minuman yang telah dicampur sesuatu zat sehingga tidak sadarkan diri.

“Iya. Nanti kita ambil pemeriksaan dari Santriwatinya itu dulu, nanti kan bisa mengembang siapa laki-lakinya siapa yang harus mempertanggung jawabkan perbuatan hukumnya,” kata Kapolres seperti yang dilansir oleh kupastuntas.co, Senin 10 Maret 2025.

Kepolisian akan mendalami pemeriksaan terhadap pihak-pihak diantaranya, ustadz, ustadzah, santriwati NS, termasuk rekan
santriwati NS yang satu kamar.

“Kita lebih dalami semuanya, alat bukti yang ada. Mulai baju santriwati yang terakhir dipakai dan bukti petunjuk lainnya,” sambung Kapolres.

Disinggung mengenai jerat hukum terhadap NS selaku ibu dari bayi dan pria berinisial RI, Kapolres menegaskan hal itu bisa saja diberlakukan.

“Bisa. Nanti kita lihat perkembangan kedepannya. Kita berharap, kalau para pihaknya nanti akan menikah bersama. Itu lebih baik,” timpalnya.

Yusriandi telah memerintahkan jajarannya, untuk melakukan pemanggilan terhadap para saksi yang terkait dengan penemuan bayi laki-laki itu.

“Kemarin sudah saya arahkan untuk pemanggilan saksi-saksinya,” tutup Kapolres.

(*)