KALIANDA – Banyak masyarakat masih bertanya-tanya apakah pasien kecelakaan lalulintas (KLL) jika dirawat di fasilitas pelayanan kesehatan RSUD dr Bob Bazaar (RSBB), pembiayaannya apa bisa dicover oleh BPJS?
Ditelusuri melalui akun Instagram resmi RSBB, rsudbobbazar disebutkan ada 3 skema penjamin saat pasien KLL berobat ke IGD RSBB dengan catatan syarat dan ketentuan berlaku. Pertama, Jasa Raharja. KLL ganda atau lebih akan dijamin oleh BUMN dibawah Kementerian Keuangan RI itu.
“Syaratnya, ada laporan ke Jasa Raharja jika bisa dijamin, serta ada surat laporan kepolisian. Syarat tersebut nantinya akan menentukan apakah penjamin oleh Jasa Raharja atau BPJS Kesehatan,” tulis dalam konten akun IG RSBB yang tayang sejak 2 Januari 2026.
Dijelaskan, untuk KLL tunggal, maka bisa dicover melalui BPJS kesehatan. Contohnya kecelakaan jatuh dari motor karena jalan licin atau penyebab normal lainnya. Syaratnya memiliki BPJS aktif dan laporan kepolisian KLL yang tidak disebabkan kesalahan korban karena akibat alkohol dan sejenisnya.
Sedangkan BPJS Ketenagakerjaan bisa diklaim pada KKL dalam perjalanan berangkat atau pulang dari bekerja. Syaratnya terdaftar di BPJS tenaga kerja, pihak perusahaan tempat bekerja melaporkan KKL kepada BPJS tenaga kerja .
Namun begitu, jika pasien KKL tidak memiliki BPJS kesehatan atau tidak aktif kemudian tidak memiliki BPJS tenaga kerja serta tidak memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) dan persyaratan yang telah ditentukan, konsekuensi logisnya adalah sebagai pasien umum atau mandiri. Demikian informasinya semoga bermanfaat.
(*)












