KALIANDA – Manajemen RSUD dr Bob Bazaar (RSBB) Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) berencana akan melelang posisi mitra Kerja Sama Operasional (KSO) selaku pihak ketiga pengelola parkir. Mengingat kontrak vendor pengelola parkir saat ini akan segera berakhir pada pertengahan April mendatang, maka pemilihan dengan cara seleksi tersebut bakal digelar pasca Lebaran Idul Fitri tahun ini.
Direktur RSBB, dr Djohardi kepada LR mengatakan, kegiatan lelang tersebut bakal dilaksanakan secara terbuka dan transparan. Dengan metode ini, Djohardi berharap pihak RSBB dapat memilih pihak ketiga pengelola parkir yang profesional dalam upaya meningkatkan pelayanan, baik bidang keamanan, fasilitas hingga optimalisasi pendapatan.
“Pengelola parkir kontraknya memang akan segera berakhir dalam waktu dekat ini. Niat kita mau memperbaiki metode pemilihannya supaya lebih terbuka dan transparan. Siapa pun boleh ikut lelang dengan syarat dan kualifikasi yang akan ditentukan oleh pihak panitia nantinya, termasuk vendor lama ya, kita terbuka untuk siapa saja,” ujar Djohardi, Rabu 18 Maret 2026.
Dijelaskan Djohardi, tujuan melelang posisi mitra KSO lahan parkir tersebut, adalah memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak untuk dapat turut berkompetisi secara adil dan sehat. Bagi RSBB, terus Djohardi, dengan metode lelang ini, maka pemilihan vendor pengelola parkir akan lebih selektif dalam rangka meningkatkan efisiensi, keamanan, pendapatan dan pelayanan dalam pengelolaan parkir.
“Kita berharap kegiatan pelayanan di RSBB dalam bidang pengelolaan parkir dapat meningkat, baik dari sisi pendapatan, pelayanan, keamanan serta fasilitas penunjang. Pengunjung RSBB tidak perlu lagi khawatir, kendaraan yang parkir dijamin aman bahkan digaransi jika mengalami kerusakan ataupun hilang,” imbuhnya.
Disinggung soal regulasi pelaksanaan kegiatan lelang, Djohardi menyebutkan sejumlah regulasi spesifik. Seperti Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 Tentang BLUD. Perda Lamsel Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD) , Perda Lamsel Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah., serta Perbup Lamsel Nomor 27 Tahun 2024 Tentang Pedoman Pelaksanaan PBJ RSBB.
“Dalam Perda nomor 7 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah, yang mana tujuannya untuk menciptakan tata kelola aset yang aman, tertib, efektif, efisien, dan akuntabel guna menunjang pelayanan publik serta pembangunan daerah. Selain itu memberikan kepastian hukum dan menyeragamkan prosedur pengamanan, penggunaan, hingga pemindahtanganan aset,” tukasnya.
(*)












