KALIANDA – Kepala Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) dalam hal ini Dinas Perhubungan Kabupaten Lampung Selatan mestinya bisa tanggap serta dapat gerak cepat atas kebutuhan kerja sama dengan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi parkir tepi jalan (Retribusi jasa umum) ataupun perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam hal dimungkinkannya Pemerintah Daerah (Pemda) menjalin kerja sama atau menunjuk pihak ketiga dalam pemungutan retribusi dengan mengusulkan penyusunan peraturan kepala daerah (Perkada) sebagai peraturan pelaksanaannya.
Dalam Pasal 66 PP 35 tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) dibolehkan melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi. Namun dalam pelaksanaannya diatur melalui Perkada.
Selain itu, amanah untuk menerbitkan perkada sebagai aturan pelaksanaan lanjutan turut tertuang didalam Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dimana pada pasal 79 Perda Nomor 1 itu disebutkan bahwa, Pemungutan pajak & retribusi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi, ketentuan lebih lanjut mengenai ketentuan umum dan tata cara pemungutan pajak dan retribusi diatur dengan Peraturan Bupati.
Alhasil, pelaksanaan kerja sama ataupun penunjukan pihak ketiga sebagai pemungut retribusi parkir di Lampung Selatan yang dijalankan saat ini bermasalah, bahkan bisa dibilang ilegal. Selain belum memiliki payung hukum peraturan pelaksanaannya, seperti Peraturan Daerah (Perda) maupun Peraturan Kepala Daerah (Perkada), ironisnya pelaksanaan penunjukan pihak ketiga oleh Dishub Lamsel tersebut malah bertentangan dengan apa yang diamanahkan didalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023.
Dimana PP 35 tersebut merupakan sebagai peraturan pelaksana dari UU Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). UU HKPD merupakan UU pengganti dari UU Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Diketahui, pada tiap awal tahun, seperti awal tahun ini, Dinas Perhubungan setempat melalui Surat Perintah Tugas (SPT) yang ditandatangani oleh Kepala Dishub, Harrizon menunjuk 8 koordinator petugas pemungutan retribusi pelayanan parkir tepi jalan (Retribusi jasa umum) di 8 lokasi pasar yang dikelola oleh Pemda, yakni Pasar Kecamatan Bakauheni, Kalianda, Waypanji, Sidomulyo, Candipuro, Katibung, Natar dan Jatiagung.
Sedangkan RSUD Bob Bazzar, menunjuk PT Agung Berkah Grup (ABG) sebagai pihak ketiga pengelola penyediaan tempat parkir khusus (Retribusi jasa usaha). Disamping penunjukan tersebut belum ada payung hukum pelaksanaannya, PT ABG dalam pengelolaannya secara sepihak mengenakan tarif parkir progresif kepada pengunjung RSUD. Padahal diketahui, tarif parkir progresif tersebut tidak diatur di dalam Perda Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Pada Pasal 66 PP 35 tersebut memang dimungkinkan Pemda untuk melaksanakan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga dalam pemungutan retribusi, tapi dengan catatan, kerja sama tersebut tidak termasuk dalam penetapan tarif, pengawasan dan pemeriksaan. Yang artinya Pemda dalam hal ini perangkat daerah pengampu tetap bertanggung jawab mengenai pengenaan tarif kepada wajib retribusi, kemudian juga kewajiban pengawasan dan pemeriksaan terkait dengan penyelenggaraan pemungutan retribusi.
Ayat (3) pasal 66 PP 35 itu menyebutkan, Kerja sama ataupun penunjukan pihak ketiga tersebut dilaksanakan dengan catatan atas pertimbangan efisiensi dan efektifitas dengan tidak menambah beban terhadap wajib retribusi.
Kemudian dalam ayat (4) disebutkan juga kewajiban, Penerimaan retribusi yang dipungut oleh pihak ketiga tersebut disetorkan ke rekening kas umum daerah secara bruto. Maksudnya adalah, pendapatan dari pemungutan retribusi oleh pihak ketiga tersebut disetorkan secara keseluruhannya ke rekening kas umum daerah tanpa ada potongan apapun, seperti biaya operasional maupun biaya imbal jasa pihak ketiga. Hal ini bertujuan supaya penerimaan pendapatan dari sektor retribusi dapat berjalan transparan, akuntabel dan bertanggung jawab.
Selanjutnya pada ayat (5), Imbal jasa kepada pihak ketiga sebagai pemungut retribusi dilakukan didalam belanja APBD. Tujuannya adalah, agar nilai imbal jasa bagi pihak ketiga dapat dilakukan secara proporsional sesuai dengan prosentase realisasi penerimaan retribusi dan juga dilakukan dengan cara transparan serta akuntabel.
Namun begitu, pada ayat (6) Pasal 66 PP 35 tersebut, diamanahkan untuk ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan kerja sama atau penunjukan pihak ketiga diatur pelaksanaannya melalui peraturan kepala daerah (Perkada) sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
Sesuai ketentuan Pasal 42 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, disebutkan bahwa (1) Kepala Daerah menetapkan Perkada berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. (2) Pimpinan Perangkat Daerah pemrakarsa menyusun rancangan Perkada. (3) Rancangan Perkada setelah disusun, disampaikan kepada biro hukum provinsi atau nama lainnya dan bagian hukum kabupaten/kota atau nama lainnya untuk dilakukan pembahasan.
Berikut adalah poin-poin penting yang umumnya diatur dalam Peraturan Bupati terkait penunjukan pihak ketiga yang disusun oleh perangkat daerah pemrakarsa dalam hal ini adalah Dishub Lamsel :
1. Ruang Lingkup Kerja Sama:
Peraturan Bupati akan menetapkan jenis retribusi yang dapat melibatkan pihak ketiga dalam pemungutannya, seperti retribusi jasa umum atau retribusi jasa usaha.
2. Syarat dan Kriteria Pihak Ketiga:
Peraturan Bupati akan menetapkan syarat dan kriteria yang harus dipenuhi oleh pihak ketiga yang akan ditunjuk, seperti kemampuan teknis, pengalaman, dan reputasi.
3. Prosedur Penunjukan:
Peraturan Bupati akan menjelaskan prosedur yang harus diikuti dalam penunjukan pihak ketiga, mulai dari proses seleksi hingga penandatanganan kontrak kerjasama.
4. Tanggung Jawab Pihak Ketiga:
Peraturan Bupati akan mengatur tanggung jawab pihak ketiga dalam pelaksanaan pemungutan retribusi, seperti kewajiban melakukan pemungutan, penyetoran penerimaan, dan pelaporan.
5. Hak Pihak Ketiga:
Peraturan Bupati akan mengatur hak-hak pihak ketiga, seperti hak untuk mendapatkan imbalan atas jasa yang diberikan.
6. Pengawasan dan Evaluasi:
Peraturan Bupati akan mengatur mekanisme pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja pihak ketiga dalam melaksanakan pemungutan retribusi.
7. Sanksi:
Peraturan Bupati akan menetapkan sanksi yang dapat dikenakan terhadap pihak ketiga yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.
Disamping itu, sebagai perangkat daerah pengampu, Dishub Lamsel juga dituntut untuk bisa optimalisasi penerimaan pendapatan daerah dari sektor retribusi parkir tepi jalan dengan menginventarisir potensi lahan parkir tepi jalan di luar 8 pasar kecamatan tersebut. Seperti observasi ke Pasar Tanjung Bintang misalnya, Pasar Kecamatan Katibung, pasar lainnya yang ada di Kecamatan Jatiagung, atau juga pusat pertokoan di Natar.
Optimalisasi PAD juga bisa dilakukan oleh Dishub dengan indentifikasi tempat parkir khusus di luar badan jalan yang disediakan, dimiliki atau dikelola oleh Pemkab Lamsel, seperti Rest Area Masjid Agung, Taman Kuliner Lapangan Pemda, Malioboro Kalianda, Gedung Olahraga Wayhandak, Lapangan Expo, serta sarana rekreasi dan sarana umum lainnya.
Jika benar-benar serius digarap dan dilakukan upaya mengurangi kebocoran retribusi dengan cara sistematis, maka potensi PAD dari retribusi parkir bakal meningkat berkali lipat hingga mencapai angka miliaran rupiah pertahunnya.
Sejatinya, pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Lampung Selatan. Payung hukum pelaksanaan pemungutan Pajak Daerah adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 Tentang HKPD.
UU HKPD ini mereklasifikasi pajak daerah dari 16 jenis menjadi 14 jenis dan mengurangi retribusi daerah dari 32 jenis menjadi 18 jenis untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan.
Dari sisi perpajakan daerah, UU HKPD mengatur mengenai penguatan sistem Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) melalui restrukturisasi dan konsolidasi jenis PDRD, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, dan penyederhanaan jenis retribusi daerah.
Rangkaian kebijakan baru tersebut yang dibarengi dengan komitmen daerah untuk meningkatkan kualitas pemungutan, diyakini akan mampu meningkatkan kemampuan fiskal daerah.
Merujuk pada Pasal 187 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah yang disusun berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, masih berlaku maksimal selama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 diundangkan pada tanggal 5 Januari 2022.
Alhasil, ketentuan Pajak Daerah pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mulai berlaku sejak tanggal 5 Januari 2024.
Selanjutnya pada tanggal 16 Juni ditetapkan dan diundangkan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengaturan dalam Peraturan Pemerintah ini mencakup berbagai aspek pengelolaan Pajak dan Retribusi.
Pasal 192 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, mengamanatkan kepada Pemerintah Daerah untuk menyusun Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan Daerah dimaksud disusun paling lama 2 (dua) tahun sejak undang-undang ini mulai berlaku.
Berdasarkan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022, Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah disusun dalam 1 (satu) Peraturan Daerah yang menjadi dasar pemungutan Pajak dan Retribusi di daerah.
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 94 tersebut dan untuk meningkatkan kemandirian serta pelayanan kepada masyarakat, yang disesuaikan dengan hasil pemetaan potensi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Selatan, maka perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian materi Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang tercantum dalam Peraturan Daerah terkait Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di Kabupaten Lampung Selatan.
Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dan diundangkan di Kalianda pada tanggal 03 Januari 2024. Dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut, maka semua Peraturan Daerah di Kabupaten Lampung Selatan yang terkait dengan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah otomatis telah dicabut dan tidak berlaku.
Pajak Daerah Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2025 ditargetkan terealisasi menerima sebesar Rp234,98 M. Sedangkan Retribusi Daerah diasumsikan bakal mendapatkan pemasukan sebesar Rp20,52 M.
Ricky Oktoro Wiwoho
(Wartawan Madya)




