KALIANDA – Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Lampung Selatan (LBH Sabusel) gelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh Desa di Kecamatan Sidomulyo, Lampung Selatan, Jumat 8 Mei 2026.
Ketua LBH Sabusel, Hasanuddin SH mengatakan, pendirian Posbankum di desa merupakan upaya pemerintah dalam rangka memperluas akses keadilan bagi warga masyarakat hingga di pedesaan terutama bagi warga yang kurang mampu.
“Tujuan utama pendirian Posbankum Desa adalah menyediakan layanan hukum tanpa bayaran yang mudah dijangkau. Kami ingin warga tidak lagi merasa asing atau takut dengan hukum. Disini, warga bisa melakukan konsultasi hukum, mediasi sengketa, hingga bantuan penyusunan dokumen hukum tanpa harus pergi jauh-jauh,” jelas Hasanuddin.
Dijelaskan Hasanuddin, program Posbankum ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Untuk mendapatkan pelayanan, terus Hasanuddin, warga masyarakat dapat mendaftar di Posbankum desa dengan membawa dokumen data pribadi dan dokumen hukum terkait masalah yang dihadapi.
“Setelah mengisi formulir pendaftaran, maka akan dilakukan verifikasi kelayakan oleh petugas Posbakum untuk memastikan pemohon memenuhi kriteria penerima bantuan hukum. Pelayanan akan diawali dengan konsultasi awal dengan paralegal atau advokat yang bertugas untuk mengidentifikasi permasalahan. Selanjutnya untuk penanganan kasus akan dilakukan sesuai dengan jenis permasalahan dan kebutuhan pemohon,” jelas Hasanuddin.
Turut hadir dalam kegiatan, perwakilan Divisi Hukum Kanwil Kemenkum Provinsi Lampung, Sumarman dari BNNK Lampung Selatan, Anwar selaku Tenaga Ahli Dinas PMD, Bagian Hukum Pemkab Lamsel, Camat Sidomulyo Frans Sinatra Adung, para Kades, 17 Pararegal dari 17 Desa di Kecamatan Sidomulyo serta Advokat Sabusel Imron Rozali SH dan Miswardi SH.,CPM.

(*)












