Hukum  

Soal Aipda Nofirman Terlibat Narkoba, Toni Kasmiri Bilang Begini

KALIANDA — Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri akhirnya angkat bicara terkait dugaan keterlibatan anggota Samapta Polres setempat, Aipda Nofirman bin H Muzakki dalam perkara narkotika.

Melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Toni membenarkan adanya proses hukum terhadap anggotanya itu. Bahkan dia menegaskan penanganannya sudah dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Karena sudah diproses sesuai prosedur serta norma hukum yang berlaku,” sebut Toni melalui pesan aplikasi WhatsApp, Senin malam.

Untuk itu, mantan Kabag Ops Polresta Surabaya ini meminta agar masalah kasus narkoba yang melibatkan personil anggota Polri tersebut untuk tidak terlalu dibesar-besarkan di media.

“(Hanya)Sisa pake (Jumlahnya) 5 grm bruto, tolong Ga usah di viralkan,” terus Toni.

Sebelumnya, ramai pemberitaan oleh sejumlah media daring terkait dugaan keterlibatan oknum anggota Samapta Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman berjualan narkoba.

Sejumlah spekulasi sempat mengemuka, mengingat peristiwa tindak pidana narkoba yang berawal diamankannya seorang warga Bakauheni atas nama Umar Ali itu terjadi hampir 2 bulan lalu. Atau tepatnya pada 25 Februari 2026 silam.

Dari peristiwa perkara pidana tersebut alhasil berlanjut pengembangan dengan diamankannya Aipda Nofirman yang diduga sebagai penyuplai ‘Garam China’ itu ke Umar Ali. Informasi yang didapat pun simpang siur, dari BB 5Kg, 50 Gram hingga hanya sejumlah paket kecil sabu menyeruak.

Dihubungi, pihak Polres Lampung Selatan terkesan tertutup. Alhasil sejumlah jurnalis bahkan mencoba menelusuri laman resmi sistem manajemen perkara Kejaksaan RI demi memperoleh data valid sesuai dengan kode etik jurnalistik. Alhasil, sejumlah data dan fakta pun terkuak.

Dikutip dari CMS Publik Kejaksaan RI pada Senin (18/5/2026), perkara tersebut teregister dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal tersebut mengatur tindak pidana peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal enam tahun hingga maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *