Lampungraya.id – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), Edi Waluyo menggelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
Sosper yang dipusatkan di Kecamatan Candipuro itu untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Dijelaskan sampah masih menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengaruhi estetika, kenyamanan, dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
“Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.
“Sesuai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah” kata Edi dalam penyampaiannya saat mensosialisasikan Perda No 2 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun 1, Desa Titiwangi, Senin, (14/02/22).
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Menurutnya kegiatan Sosperda ini merupakan kegiatan anggota DPRD di luar kantor
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat paham tentang peraturan daerah Nomor 2 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah.
“Saya berharap kepada masyarakat agar memahami peraturan daerah. Dengan sedikit memahami tentang peraturan maka masyarakat dapat bersama-sama menciptakan lingkungan hidup yang bersih,indah nyaman bebas dari sampah,” pungkas Legislatif dari Fraksi PAN itu. (Adv)