Lampungraya.id – Sampah masih menjadi permasalahan yang dihadapi masyarakat, tidak hanya mempengaruhi estetika, kenyamanan, dan kebersihan, juga berpengaruh terhadap kesehatan penduduk dan lingkungan sebagai akibat dari produksi dan polusi sampah.
Untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah hingga penduduknya merasa nyaman dan bebas dari polusi sampah, diperlukan pengelolaan sampah secara terpadu oleh semua pihak dengan cara dan mekanisme yang berorientasi pada upaya untuk menjadikan sampah sebagai sumber daya.
Seauai Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
Tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun tentang Pedoman Pengelolaan Sampah.
Maka Pemerintah Daerah menyusun rencana pengurangan dan penanganan sampah yang dituangkan dalam rencana strategis dan rencana kerja tahunan Dinas. Rencana pengurangan dan penanganan sampah sebagaimana dimaksud pada sekurang-kurangnya memuat, Target pengurangan volume sampah, Target penyediaan sarana dan prasarana pengurangan dan penanganan sampah mulai dari sumber sampah sampai dengan TPA, pola pengembangan kerjasama daerah, kemitraan dan partisipasi masyarakat.
Rencana pengembangan dan pemanfaatan teknologi yang ramah lingkungan dalam memenuhi kebutuhan mengguna ulang sampah, mendaur ulang, dan penanganan akhir sampah.
Hal tersebut disampaikan oleh Anggota DPRD Lamsel dari Fraksi PKS, M Akyas, saat mensosialisasikan Perda No. 2 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah yang dipusatkan di Dusun Hargo Makmur, Desa Purwotani, Kecamatan Jatiagung, Senin, (14/02/22).
Menurutnya Perda No. 2 Tahun 2015 ini dibentuk dan disahkan agar setiap orang atau badan berhak untuk mendapatkan pelayanan dalam pengelolaan sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah daerah dan/atau pihak lain yang mempunyai tanggung jawab untuk itu memperoleh informasi yang benar, akurat dan tepat waktu mengenai penyelenggaraan pengelolaan sampah.
“Dengan peran serta masyarakat
Menjaga kebersihan lingkungan,
Aktif dalam kegiatan pengurangan,
pengumpulan, pemilahan, pengangkutan dan pengolahan sampah” ujarnya.
Melalui Sosialisasi Perda No. 2 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah, Legislatif dari Fraksi PKS ini meminta peran serta masyarakat.
“Saya berharap ada peran serta masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan dengan tidak membuang sampah sembarangan,” ujarnya.
Hadir dalam Sosperda tersebut, Kepala Desa yang diwakili Kasi pemerintah desa, Mariyono, Kasih pelayanan, Danang, Kadus dan RT, turut hadir Anggota BPD beserta tokoh Agama, tokoh pemuda dan para peserta sosialisasi dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (Adv)