Hukum  

Polres Lamsel Tetapkan Supir Bus Epa Star Tersangka

KALIANDA – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan akhirnya tetapkan sopir bus PO Eva Star, Fictor (36) sebagai tersangka kecelakaan maut di areal Pelabuhan Bakauheni pada 25 Febuari 2024, lalu.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengungkapkan penetapan tersangka ini setelah pihaknya melaksanakan gelar perkara untuk kasus kecelakaan yang menyebabkan 1 orang korban meninggal dunia dan 7 orang lainnya mengalami luka-luka.

“Tersangka, melajukan kendaraan melebihi kecepatan jelang Seaport Interdiction yakni (kecepatan) 40Km/Jam. Dimana, kendaraan melaju dengan kecepatan gigi 6 dan speed tinggi, sehingga upaya yang hanya bisa lakukan yakni menurunkan sampai gigi 5,” ungkap Kapolres, Selasa 27 Februari 2024 di Mapolres setempat.

Sopir PO Bus Eva Star juga, terusnya, tidak mengecek kelaikan kendaraan, sebelum berjalan. Selain itu, tersangka tidak membunyikan klakson, sebagai tanda kendaraan sedang bermasalah.

Kapolres menambahkan, sopir bus Eva Star sudah merasa jika sistem pengereman bus bermasalah saat berada di jalan tol, namun yang bersangkutan tidak melakukan tindakan untuk masuk ke jalur penyelamatan.

“Harusnya dia paham, yakni melakukan upaya penyelamatan di jalur penyelamat. Makanya, Polres Lampung Selatan serius untuk menyelesaikan berkas perkara ini,” tegasnya.

Atas perkara tersebut, Fictor sopir bus PO Eva Star dengan Nopol BG 7066 OI dijerat pasal 310 UU 22/2009 tentang lalulintas dan angkutan jalan, dengan ancaman kurung 6 tahun penjara.

Disisi lain, AKBP Yusriandi Yusrin menambahkan, pihak juga telah menggelar rapat bersama pihak ASDP, BPTD dan pengelola jalan tol, sebagai upaya pencegahan untuk kejadian serupa.

“Pencegahan jangka pendeknya, kita akan memasang banyak rambu-rambu peringatan untuk mengurangi kecepatan,” katanya.

“Kita juga mengimbau kepada pengendara, untuk tidak lalai dalam berkendara. Cek kembali kendaraan sebelum berjalan, pastikan semua aman. Lalu, manfaatkan waktu untuk beristirahat, paling tidak perjalanan 2-4 jam, harus istirahat,” tandasnya.

Sebelumnya, diduga mengalami rem blong, Bus Epa Star menabrak 1 mobil dan delapan motor di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (25/2/2024) sekira pukul 20.30 WIB.

Akibat kecelakaan itu, seorang korban meninggal dunia yakni Ririn R (32), warga Bakauheni sekaligus pengurus travel.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP Raden Manggala Agung menyebut delapan orang mengalami luka-luka dan satu orang meninggal dunia.

AKP Raden Manggala menyebut, tiga orang mengalami luka berat dan lima orang mengalami luka ringan

(row)