Lampung Selatan,- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung Selatan, Hendri Rosyadi melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda), Jum’at 9 Februari 2024.
Sosialisasi Peraturan Daerah, Perda lebih ke pengenalan tentang penjelasan produk hukum.
Dikatakan Perda No 3 Tahun 2020 yang menjelaskan tentang peran serta masyarakat untuk mengenali tata tertib tempat hiburan dan keramaian.
“ Beda halnya dengan Reses, yang tujuannya untuk menyerap aspirasi masyarakat terkait pembangunan desa yang menggunakan anggaran pemerintah daerah. ” kata Legislatif dari Fraksi PDI Perjuangan itu.
Menurutnya tujuan daripada perda tersebut memang tak lain agar masyarakat mengerti tentang tata tertib menjaga Ketentraman dan Ketertiban Umum terlebih menjelang pemilu.
“ Ini agar masyarakat tahu betul tujuan payung hukum dan dasar hukumnya yang tercantum dalam perda Nomor : 3 tahun 2020. ” ujar bang Hendri sapaan akrabnya itu.
Kegiatan yang dipusatkan di Desa Kedaton Kecamatan Kalianda itu dihadiri tokoh Agama, tokoh Masyarakat, tokoh Pemuda dan tamu undangan. (*)