KALIANDA – Ramai isu politik oleh pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan 2024 jualan soal bantuan sosial seperti PKH. Dalam janji politiknya paslon 02 mengatakan akan menambah penerima PKH. Selain itu, proses verifikasi akan dilakukan secara transparan. Berikut faktanya :
Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan program bantuan sosial yang diatur dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018. PKH adalah program pemberian bantuan tunai bersyarat yang diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan tujuan untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Menurut Peraturan Menteri Sosial No. 1 Tahun 2018, PKH ditujukan untuk keluarga miskin dan rentan yang memiliki anggota keluarga: ibu hamil dan/atau menyusui, anak usia sekolah (5-21 tahun), dan/atau anggota keluarga yang lanjut usia atau memiliki disabilitas berat dan permanen.
Persyaratan untuk menjadi penerima PKH antara lain: berstatus sebagai warga negara Indonesia, memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Terdaftar dalam Data terpadu (DTKS), berada dalam kondisi sosial ekonomi miskin dan rentan, serta memiliki anggota keluarga seperti yang disebutkan di atas.
Penerima PKH dipilih berdasarkan data dari Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial(DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Data ini di-update secara berkala untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada keluarga yang benar-benar membutuhkan.
Besar bantuan PKH berbeda-beda, tergantung pada komposisi dan kondisi keluarga. Bantuan ini diberikan setiap bulan atau setiap tiga bulan, tergantung pada kebijakan pemerintah daerah setempat. Bantuan ini diberikan dengan syarat, yaitu KPM harus memenuhi kewajiban-kewajiban tertentu, seperti memastikan anak-anaknya bersekolah dan mendapatkan imunisasi, dan ibu hamil melakukan pemeriksaan kesehatan secara rutin.
Program PKH ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat yang membutuhkan. Dengan adanya program ini, diharapkan dapat membantu mengurangi beban ekonomi keluarga miskin dan rentan, serta membantu mereka untuk dapat memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan Bansos, ataupun ingin mendaftar dan meminta diusulkan. Pastikan terlebih dahulu kondisi kehidupan secara umum memenuhi minimal setengah dari 14 kategori yang sudah ditetapkan pemerintah.
Berikut 14 kategori yang secara menjadi kriteria kemiskinan sehingga berhak mendapatkan Bansos.
14 Kriteria Kemiskinan :
1. Luas lantai bangunan tempat tinggal kurang dari 8 m² per orang.
2. Jenis lantai tempat tinggal terbuat dari tanah/ bambu/ kayu murahan.
3. Jenis dinding tempat tinggal dari bambu/ rumbia/ kayu berkualitas rendah/ tembok tanpa diplester.
4. Tidak memiliki fasilitas buang air besar/ bersama-sama dengan rumah tangga lain.
5. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik.
6. Sumber air minum berasal dari sumur/ mata air tidak terlindung/ sungai/ air hujan.
7. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar/ arang/ minyak tanah.
8. Hanya mengkonsumsi daging/ susu/ ayam dalam satu kali seminggu.
9. Hanya membeli satu stel pakaian baru dalam setahun.
10. Hanya sanggup makan sebanyak satu/ dua kali dalam sehari.
11. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di Puskesmas/ Poliklinik.
12. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah : Petani dengan luas lahan 500 m², buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan dan atau pekerjaan lainnya. Dimana Besaran pendapatan dibawah Rp 600.000,- per bulan.
13. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga : tidak sekolah/ tidak tamat SD/ tamat SD.
14. Tidak memiliki tabungan/ barang yang mudah dijual dengan minimal Rp500 ribu rupiah. Seperti sepeda motor kredit/ non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya.
A. Berikut Cara Daftar Bansos PKH Online :
1.Unduh aplikasi “Cek Bansos” via Play Store atau App Store.
2.Buat akun terlebih dahulu (isikan data yang dibutuhkan, di antaranya adalah nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama lengkap, dan alamat email).
3.Setelah masuk ke beranda aplikasi, tekan menu “Daftar Usulan” pada bagian kanan atas halaman.
4.Klik “Tambah Usulan”.
5.Isikan data diri yang dipersyaratkan, lalu pilih jenis Bansos PKH.
6.Tunggu proses verifikasi dan validasi.
7.Selesai.
B. Cara Daftar Bansos PKH 2024 Offline :
1.Siapkan KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan KK (Kartu Keluarga).
2.Datangi kantor desa/kelurahan setempat dan serahkan dokumen tersebut.
3.Selanjutnya, akan ada proses musyawarah dan verifikasi dari pihak desa.
4.Hasil verifikasi tersebut akan diserahkan kepada dinas sosial untuk selanjutnya dilaporkan kepada bupati/wali kota.
5.Dari bupati/wali kota akan diteruskan ke menteri sosial.
6.Apabila memenuhi persyaratan, maka akan disahkan oleh mensos.
Dengan fakta tersebut diatas, maka terungkap, masyarakat mana pun boleh mengaku merasa pantas menerima bansos PKH, namun harus sesuai dengan peraturan dan mengikuti prosedur yang telah ditentukan.
Berikut Faktanya :
1. Penambahan penerima bansos PKH tidak bisa dilakukan dengan cara lobi-melobi pemerintah pusat, tapi sesuai dengan prosedur dan sesuai dengan kriteria kemiskinan yang telah ditentukan. 2. Proses verifikasi masuk dalam DTKS berdasarkan musyawarah di desa. 3. Penentu penerima PKH adalah Kementerian Sosial sesuai dengan syarat yang telah ditentukan. 4. Penambahan penerima PKH otomatis menambah angka jumlah penduduk miskin.
(*)