KALIANDA – Dua kepala OPD (Organisasi Perangkat Daerah) di Kabupaten Lampung Selatan dikabarkan penuhi panggilan Bawaslu setempat di sekretariat Bawaslu, Rabu 4 Desember 2024. Dua kepala OPD itu yakni, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Anasrullah dan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM, Ariyantoni.
Keduanya dipanggil untuk dimintai keterangannya oleh bawaslu terkait dugaan ketidaknetralan kedua ASN tersebut dalam Pilkada Lampung Selatan 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Lampung Selatan, Arif Sulaiman dikonfirmasi wartawan tak menampik hal tersebut.
Menurut dia, pemeriksaan kedua pejabat eselon II tersebut, terkait dengan kehadiran mereka di posko paslon 02 Egi-Saiful di kompleks Masjid Bani Hasan Kalianda pada saat deklarasi kemenangan versi Quick Count (Hitung Cepat), Rabu 27 November silam.
“Terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN berdasarkan pasal 188 jo pasal 71 ayat (1) bagi ASN yang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon bisa dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 1 bulan paling lama 6 bulan atau denda paling sedikit 600 ribu paling banyak 6 juta,” ujar Arif.
Dikatakan Arif, kedua ASN tersebut bisa diindikasikan melanggar aturan yang sifatnya pidana. Karena tindakan kedua pejabat itu masih dalam tahapan pilkada, masih proses penghitungan dan bukan penetapan resmi.
“Kami menduga ada pelanggaran netralitas ASN, karena sifatnya masih dalam proses. Belum ada penetapan secara resmi oleh pihak yang berwenang,” imbuh Arif.
Namun demikian, sebagai tindak lanjut dalam penanganan perkara tersebut, Arif mengaku jika bawaslu masih mempelajari lebih dalam hasil keterangan klarifikasi kedua ASN itu.
“Berdasarkan keterangan keduanya, mereka mengaku mau shalat di masjid tersebut, sekalian memantau situasi pilkada di sana,” ungkap Arif Sulaiman.
Sementara, pemerhati sosial Arjuna Wiwaha menilai dalih kedua pejabat tersebut hanya akal-akalan mereka saja, layaknya sebuah dagelan politik yang konyol.
Karena menurut warga Kecamatan Sidomulyo ini, setiap OPD di pemerintahan memiliki tupoksinya masing-masing dan diperkuat dengan surat tugas terhadap kegiatan yang sifatnya insidentil untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan wewenang.
“Sebagai wasit, bawaslu harusnya dapat lebih jeli dan tegas terhadap perkara 2 ASN ini. Pelajari dulu tupoksi 2 OPD itu, apakah ada kaitannya antara tugas pokok kedua OPD tersebut dengan ikut hadirnya 2 pejabat OPD itu di posko paslon tersebut,” kata dia.
Bahkan menurut dia, tanpa ada sangkaan tendensi balas dendam politik, maka sesuatu yang sangat wajar jika Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto mengevaluasi kedua pejabat tersebut sebagai upaya peningkatan kualitas integritas ASN di Lampung Selatan.
Sebagaimana layaknya organisasi pemerintahan, terus dia, tentunya memiliki mekanisme dan aturan yang sistematis sebagai salah satu instrumen dalam upaya meningkatkan kepercayaan publik.
“Tanpa ada embel-embel persangkaan eskalasi politik, maka patut kiranya kedua pejabat tersebut untuk dievaluasi, karena secara de facto, pilkada memang telah selesai dan kepercayaan publik tetap harus dijaga,” pungkasnya.
(*)