KALIANDA – Pasca pilkada Lampung Selatan 2024, ramai sejumlah pihak baik itu lembaga, kantor, firma hukum berlomba-lomba mengelola dana bantuan hukum di desa melalui perjanjian kerja sama (MoU) tentang layanan bantuan hukum yang dibiayai oleh dana desa (DD).
Alhasil, bagaimanakah sebenarnya aturan mainnya dalam program bantuan hukum desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Berikut faktanya :
1. Meski Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik indonesia Nomor 2 tahun 2024 Tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 memungkinkan alokasi anggaran Dana Desa untuk bantuan hukum, penyalurannya harus tetap sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya UU Bantuan Hukum dan peraturan pelaksana di bawahnya.
2. Sesuai dengan pasal 8 ayat 2 UU 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, bahwa pemberian layanan bantuan hukum harus dilaksanakan oleh lembaga yang terakreditasi oleh Kemenkumham sebagai organisasi Pemberi Bantuan Hukum (PBH).
3. Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pemberian Bantuan Hukum meliputi masalah hukum keperdataan, masalah hukum pidana, dan masalah hukum tata usaha negara, baik secara Litigasi maupun Nonlitigasi.
4. Pasal 12 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2013, Pemberian Bantuan Hukum oleh Pemberi Bantuan Hukum kepada Penerima Bantuan Hukum diberikan hingga masalah hukumnya selesai dan/atau Perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap, selama Penerima Bantuan Hukum tersebut tidak mencabut surat kuasa khusus.
5. Pasal 27 & 28 Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum serta penyaluran Dana Bantuan Hukum, Pembayaran jasa bantuan hukum yang diberikan harus dilakukan melalui mekanisme reimbursement.
6. Pasal 55 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pengajuan Surat Permohonan Pencairan (SPP) untuk kegiatan yang seluruhnya dilaksanakan melalui penyedia barang/jasa dilakukan setelah barang/jasa diterima.