Hukum  

Data Kejaksaan Ungkap Status Tersangka Aipda Nofirman & Umar Ali Tersangka Narkoba

KALIANDA – Setelah sempat menjadi spekulan, dugaan keterlibatan oknum anggota Samapta Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman berjualan narkoba akhirnya terkuak. Dimana sebelumnya penanganan perkara narkoba melibatkan anggota Polri oleh Resnarkoba Polres Lampung Selatan terkesan tertutup.

Ditelusuri melalui laman resmi sistem manajemen perkara Kejaksaan RI, mengungkap status hukum oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman bin H Muzakki, NRP 81110320 dalam perkara narkotika yang tengah bergulir.

Berdasarkan data yang dikutip dari [CMS Publik Kejaksaan RI https://cms-publik.kejaksaan.go.id/satker pada Senin (18/5/2026), Aipda Nofirman tercatat sebagai tersangka dalam perkara yang ditangani penyidik Satresnarkoba Polres Lampung Selatan.

Dalam data tersebut tercantum nomor penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dengan nomor SPDP SPDP/19/II/2026/Satresnarkoba tertanggal 25 Februari 2026.

Aipda Nofirman disangkakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika mengatur tentang peredaran narkotika golongan I dengan ancaman pidana minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara, pidana seumur hidup, atau hukuman mati. Sementara Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru mengatur pemberatan hukuman bagi pelaku tindak pidana tertentu.

Sementara itu, nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm) juga tercantum dalam data perkara berbeda yang ditangani penyidik Reskrim KSKP Bakauheni.

Umar Ali tercatat dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026.

Dalam perkara tersebut, Umar Ali disangkakan Pasal 591 huruf a KUHPidana. Pasal itu mengatur tindak pidana penadahan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Sebelum terseret kasus ini, Aipda Nofirman diketahui pernah bertugas di Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan dan beberapa kali terlibat dalam pengungkapan kasus narkotika.

Pada April 2022, ia sempat menerima penghargaan atas kontribusinya dalam pengungkapan kasus narkoba. Selain itu, Aipda Nofirman juga pernah terlibat dalam penangkapan gembong narkoba asal Malaysia, Leong Kim Ping alias Away, pada 2011 silam.

Sementara itu, Kapolres Lampung Selatan AKBP Toni Kasmiri hingga kini belum memberikan tanggapan terkait dugaan keterlibatan anggotanya tersebut meski upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp.

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *