Hukum  

Di Palas, LBH Sabusel Ungkap Peran Strategis Posbankum dan Paralegal di Desa

KALIANDA – Lembaga Bantuan Hukum Sai Bumi Lampung Selatan (LBH Sabusel) gelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi Pos Bantuan Hukum (Posbankum) bagi seluruh Desa di Kecamatan Palas, Lampung Selatan, Jumat 22 Mei 2026.

Ketua LBH Sabusel, Hasanuddin SH mengatakan, kehadiran Posbankum dan peran paralegal di desa menawarkan berbagai mekanisme strategis dalam pencegahan kriminalitas. Diungkapkan Hasanuddin, peran paralegal salah satunya adalah sebagai ujung tombak penyelesaian permasalahan hukum di desa.

“Paralegal difungsikan mampu mendampingi masyarakat dalam penyelesaian keadilan restoratif, mengutamakan perdamaian, serta memberdayakan Kepala Desa sebagai juru damai dalam membangun kesadaran hukum masyarakat di desa,” ujar Hasanuddin.

Paralegal juga, terus Hasanuddin, diharapkan mampu memberikan penyuluhan hukum dalam rangka mengurangi angka kriminalitas melalui peningkatan literasi hukum warga, agar lebih sadar akan hak dan kewajiban, serta memahami dampak hukum dari suatu tindakan.

“Peran paralegal tidak hanya membantu dalam proses hukum, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih sadar akan hak dan kewajiban hukumnya,” imbuh Hasanuddin.

Sementara, advokat dari LBH Sabusel, Imron Rozali SH menambahkan, bahwa keberadaan Posbankum akan semakin penting seiring diberlakukannya UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional dan UU nomor 25 Tahun 2025 Tentang KUHAP yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui pendekatan non-litigasi. Yaitu pemberian hukuman alternatif seperti denda dan kerja sosial serta melalui pendekatan keadilan restoratif.

“Dengan adanya Posbankum, diharapkan permasalahan hukum di desa dapat diselesaikan dengan lebih cepat, adil, dan mengutamakan penyelesaian berbasis musyawarah dan perdamaian, tanpa harus selalu melalui jalur pengadilan,” jelas Imron Rozali.

Turut hadir dalam kegiatan, Camat Palas Ns. Rosalina, M.Kep, perwakilan dari Divisi Hukum Kanwil Kemenkum Provinsi Lampung, Sumarman dari BNNK Lampung Selatan, Bagian Hukum Pemkab Lamsel, Kepala Desa di Palas, Advokat Sabusel : Miswardi SH, CPM, Pantra Agung Oky Riyanto SH MH, Gemilli Rahil SH beserta sejumlah pararegal : Wahyuda (Paralegal) Dilla Nabilla (Paralegal) Bintang Chikas Chezhera (Paralegal) dan Muhammad Hasanudin (Paralegal).

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *