Hukum  

Fakta Menarik Perkara Narkoba Aipda Nofirman : Pengungkapan Berawal Diamankannya Umar Ali Berstatus Tahanan KSKP Bakauheni?

KALIANDA – Ada fakta menarik dalam pengungkapan perkara narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Lampung Selatan, Aipda Nofirman. Dimana, pengungkapan perkara tersebut berawal dari ditangkapnya warga Bakauheni bernama Umar Ali oleh Tim Satreskoba Polres Lamsel dengan sejumlah barang bukti sabu di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada akhir Februari 2026 lalu. Fakta menariknya, pada saat ditangkap, Umar Ali diketahui berstatus tahanan KSKP Bakauheni dalam perkara tindak pidana penadahan.

Menurut data CMS (Case Manajemen System) Kejaksaan Republik Indonesia, Umar Ali yang beralamat di Desa Kelawi Kecamatan Bakauheni, pada 8 Januari 2026 lalu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana penadahan sebagai mana diatur dalam pasal 591 huruf a KUHP Nasional. Hal ini dibuktikan dengan nomor penerimaan berkas SPDP BP/01/I/2026/RESKRIM dan nomor SPDP B/SPDP/01/I/RES.0.0./2026/Reskrim tertanggal 8 Januari 2026 atas nama Umar Ali bin Karya Masilom (alm) oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Namun begitu, sebulan kemudian atau sekitar akhir Februari 2026 lalu, meski menyandang status sebagai tersangka, Umar Ali malah kedapatan diamankan oleh Tim Satreskoba Polres Lampung Selatan yang sedang bertugas. Umar Ali diamankan karena memiliki narkoba jenis sabu. Dari hasil pemeriksaan terungkap, jika Umar Ali hanyalah orang suruhan. Sejatinya sebagai pemilik barang adalah Aipda Nofirman yang diketahui pada saat itu aktif sebagai personil Satuan Samapta Polres setempat.

Alhasil, pada 25 Februari 2026, Aipda Nofirman ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat (2) UU 35 Jo pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP Nasional sebagaimana data penerimaan berkas SPDP BP/16.a/II/2026/SATRESNARKOBA dengan nomor : SPDP/19/II/2026/SATRESNARKOBA tertanggal 25 Februari 2026 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Serupa, Umar Ali pun dijerat dengan pasal yang sama. Residivis narkoba tahun 2018 lalu itu ditetapkan sebagai tersangka dengan jeratan pasal 114 ayat (2) UU 35 Jo pasal 609 ayat (2) huruf a dengan bukti penerimaan berkas SPDP : BP/16/II/2026/SATRESNARKOBA dengan nomor : SPDP/19/II/2026/SATRESNARKOBA tertanggal 25 Februari 2026 oleh pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Sementara, Kepala KSKP Bakauheni, AKP Ferdo Elfianto S.IK dihubungi melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, hingga berita ini dilansir belum merespon. Sejumlah pesan yang dikirim meski dengan tanda terkirim namun tak juga berbalas.

Kendati demikian, menurut sebuah sumber, bahwa pada saat itu Umar Ali memang tidak lagi berstatus tahanan perkara penadahan. Menurut sumber, kabar beredar yang dia dengar, karena penyelesaian perkaranya telah diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

“Kabarnya kasus penadahan Umar Ali sudah selesai sudah terbit SP3 oleh pihak KSKP dengan penyelesaian perkara secara RJ (Restorasi Justice). Itu pun saya hanya dengar saja Bang dari obrolan kawan-kawan. Tapi kalau lihat dokumen RJ-nya secara langsung, saya belum pernah,” ujar warga Bakauheni ini seraya mewanti-wanti agar identitasnya tak disebutkan.

Namun begitu, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2026, setiap penghentian penyidikan atau penuntutan berbasis restorative justice wajib disahkan dengan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, tidak dapat diajukan praperadilan, dan berlaku untuk perkara dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Dalam lampiran SEMA, Mahkamah Agung menegaskan bahwa penghentian penyidikan atau penuntutan berdasarkan MKR tidak sah secara otomatis.

“Penyidik maupun penuntut umum wajib mengajukan permohonan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri sesuai dengan daerah hukum perkara. Dengan mekanisme tersebut, pengadilan ditempatkan sebagai penjaga objektivitas dan legalitas atas setiap kesepakatan restorative justice yang dibuat para pihak,” bunyi SEMA itu.

Disamping itu, Ketua PN diwajibkan memeriksa secara substantif tiga hal utama, yakni kesesuaian hasil kesepakatan perdamaian dengan ketentuan KUHAP, terpenuhinya seluruh syarat mekanisme keadilan restoratif, serta memastikan bahwa perkara yang diajukan tidak termasuk kategori tindak pidana yang dikecualikan dari penyelesaian secara restoratif. Pemeriksaan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik restorative justice yang bersifat transaksional, elitis, atau mengabaikan kepentingan korban.

 

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *