KALIANDA – Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menyatakan, sepanjang kurun waktu Februari – Juni 2026, setidaknya ada 17 kasus tangkapan besar narkoba beserta 24 orang tersangka yang berhasil diungkap petugas di kawasan Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni.
“Dari 17 kasus itu, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dari berbagai macam jenis. Rinciannya, narkoba untuk jenis sabu sebanyak 179,5 kilogram. Ganja dengan berat kurang lebih 58 kilogram. Kemudian ekstasi sebanyak 44.128 butir. Kemudian 11,4 kilogram ketamine, 3.148 cartridge etomidate, 5 liter liquid etomidate, serta 20 ribu butir Happy Five,” ungkap Irjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Selatan, Kamis 18 Juni 2026.
Menurut Kapolda, Pengungkapan belasan kasus narkotika tersebut menjadi langkah nyata untuk menyelamatkan hampir satu juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Masifnya angka kasus, tersangka hingga jumlah barang bukti, disampaikan Kapolda, menjadi gambaran nyata betapa besarnya ancaman peredaran narkotika yang terus mencoba masuk ke Pulau Jawa melalui jalur Pelabuhan Bakauheni.
Dikatakan alumnus AKP 1992 itu, sepanjang pengamatan petugas, telah berbagai cara dilakukan jaringan narkotika untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Mulai dari menyembunyikan barang di dalam tas, kardus, kotak speaker kendaraan hingga bagasi mobil pribadi, bus, minibus, maupun kendaraan pengangkut paket serta kendaraan yang dimodifikasi.Sebagian jaringan bahkan menggunakan kurir yang ditugaskan membawa paket dengan kemasan biasa agar tidak menimbulkan kecurigaan,” imbuh mantan Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri ini.
Terakhir, Helfi Assegaf menegaskan, Polda Lampung tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun pengedar narkotika. Tidak ada toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkotika. Segala tindak pidana narkotika, terus Helfi, akan terus ditangani secara tegas, profesional, dan tanpa pandang bulu kepada setiap pelaku.
“Dengan kerja sama seluruh elemen masyarakat, kita berharap ruang gerak para pelaku semakin sempit sehingga generasi muda dapat tumbuh dan berkembang tanpa ancaman narkotika. Narkoba adalah musuh bersama dan harus diperangi secara bersama-sama,” pungkasnya.
(*)












