KALIANDA – Sekretaris Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia Distrik Lampung Selatan (GMBI Lamsel), Suherman mengungkapkan jika lembaga survey Poltracking Indonesia diwajibkan melaporkan sumber dananya ke KPU setempat, dimana lembaga survey tersebut terdaftar sesuai dengan cakupan wilayah kegiatan Survei atau Jajak Pendapat dan Penghitungan Cepat yang dilakukan.
Menurut Suherman, hal tersebut sesuai dengan pasal 17 PKPU nomor 9 tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. Yakni mengatur syarat pendaftaran lembaga survei yang disebut wajib menyerahkan surat pernyataan yang di dalamnya mencantumkan kesediaan melaporkan berbagai hal, termasuk sumber dana.
“Poltracking wajib melaporkan sumber dana kegiatannya, baIk itu survey, jajak pendapat ataupun hitung cepat. Hal ini bertujuan untuk memastikan hasil survei yang dibagikan kepada publik tersebut bersifat adil atau tidak berpihak kepada pihak mana pun, terutama mereka yang menjadi peserta pilkada,” ujar Suherman kepada wartawan, Kamis 17 Oktober 2024.
Laporan itu, terus Suherman, memiliki limit waktu yang dibatasi. Yaitu harus diserahkan lembaga survei kepada KPU paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei/jajak pendapat/hitung cepat dilakukan. Poltracking masih kata Suherman, diketahui merilis hasil survey pada Selasa 15 Oktober kemarin, yang artinya laporan sumber dana tersebut paling lama diserahkan ke KPU pada Rabu 30 Oktober 2024 mendatang.
“Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: d. sumber dana yang dibuktikan dengan laporan hasil audit oleh akuntan publik sebagaimana diatur oleh undang-undang mengenai akuntan publik,” demikian tercantum dalam Pasal 20 Ayat (2) PKPU nomor 9 tahun 2022,” imbuhnya.
Kendati demikian, Suherman mengaku tidak mengetahui secara pasti apakah lembaga survey tersebut terdaftar di KPU Lampung Selatan atau tidak. Menurut dia sesuai dengan PKPU 9 tadi, bahwa lembaga survey wajib terdaftar di wilayah cakupan kerjanya.
“(Terdaftar di KPU Lampung Selatan) Belum tahu pasti. Tapi memang benar, lembaga survey wajib terdaftar di KPU, tergantung cakupan wilayah kerjanya. Cek saja langsung ke KPU disini (Lampung Selatan), terdaftar atau gak,” tuturnya.
Selain soal sumber dana, Suherman menjelaskan, beleid tersebut juga mewajibkan untuk lembaga survei melaporkan status badan hukum, keterangan terdaftar sebagai lembaga survei, hingga metodologi yang digunakan dan jumlah responden beserta lampiran unit sampel.
“PKPU nomor 9 tahun 2022 ini, juga memungkinkan lembaga survei, jajak pendapat atau hitung cepat dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) jika diduga melanggar. “Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan adanya dugaan pelanggaran pelaksanaan survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat,” demikian isi Pasal 23 Ayat (1),” pungkas Suherman.
(*)